Jumat 29 May 2020 05:11 WIB

PSBB Proporsional Jabar Diperpanjang Hingga 12 Juni

Keputusan perpanjangan PSBB setelah Pemprov Jabar berdiskusi dengan sejumlah pakar

Pedagang menjual oleh-oleh dan jajanan khas Jawa Barat di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pedagang oleh-oleh di kawasan tersebut mengalami penurunan omset  80 hingga 90 persen menjadi Rp80 ribu per hari dari penjualan pada musim arus mudik dan arus balik pada tahun lalu yang mencapai Rp5 Juta per hari karena terdampak larangan mudik dan PSBB Pandemi COVID-19
Foto: ANTARA/novrian arbi
Pedagang menjual oleh-oleh dan jajanan khas Jawa Barat di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pedagang oleh-oleh di kawasan tersebut mengalami penurunan omset 80 hingga 90 persen menjadi Rp80 ribu per hari dari penjualan pada musim arus mudik dan arus balik pada tahun lalu yang mencapai Rp5 Juta per hari karena terdampak larangan mudik dan PSBB Pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID,Bandung--Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil dalam akun instagramnya @ridwankamil, Kamis, mengumumkan tentang PSBB Proporsional di Jabar diperpanjang hingga 12 Juni 2020.

"Sekitar 60 persen Zona Biru (level 2) bisa memulai pilihan new normal. Sekitar 40 persen Zona Kuning (level 3) wilayah melanjutkan PSBB proporsional hingga tanggal 12 Juni 2020. Mari berdisiplin warga Jabar agar hidup baru kita bisa sukses dan lancar," ujar Kang Emil dalam unggahan di akun instagramnya @ridwankamil.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, membenarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi secara proporsional.

Setiawan menyatakan, keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.

"Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," kata Setiawan, Kamis (28/5).

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut ditandatangani Kang Emil hari ini, Kamis, 28 Mei 2020.

"Perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota. Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal," kata Setiawan.

Menurut Setiawan, Gubernur Jabar M Ridwan Kamil akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5).

"Besok provinsi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten dan kota, yang mana status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro. Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu," ujarnya.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement