Kamis 28 May 2020 20:58 WIB

Disdik Banjarmasin Siapkan Aplikasi Daring PPDB

Aplikasi ini mencakup proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi.

Pendaftaran PPDB Online (ilustrasi).
Foto: Republika
Pendaftaran PPDB Online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin segera meluncurkan aplikasi berbasis daring untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Aplikasi ini khusus untuk siswa tingkat SMP pada masa mewabahnya Covid-19.

"Para orang tua calon peserta didik baru tidak perlu lagi melakukan pendaftaran datang ke sekolah, tapi lewat situs https://banjarmasin.siap-ppdb.com untuk mengisi pendaftaran," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto di banjarmasin, Kamis (28/5).

Sistem ini mencakup proses pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata sehingga bersifat transfaran dan obyektif. "Untuk aplikasi nanti akan kami luncurkan sebelum pelaksanaan sehingga dapat diunduh dengan mudah di Play Store," kata dia.

Totok mengimbau orang tua atau wali murid yang tidak memiliki ponsel yang menunjang aktivitas daring tersebut bisa meminjam kepada keluarga maupun tetangganya terlebih dulu. Adapun ketentuan PPBD secara daring ini, ungkap dia, meliputi beberapa jalur dan tujuan, seperti zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Dijelaskan Totok, untuk jalur zonasi adalah jalur pendaftaran berdasarkan jarak dari domisili ke sekolah yang dipilih sehingga tidak seperti tahun sebelumnya yang ditentukan dari jarak asal sekolah. Tahun lalu zonasi berdasarkan asal sekolah. Namun tahun ini zonasi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah terdekat. "Untuk kuota zonasi minimal 50 persen dari dari kuota yang disediakan sekolah masing-masing nantinya," ujar Totok.

Penentuan zonasi berbasis data Kartu Keluarga (KK). Dengan begitu, alamat siswa bersangkutan yang menjadi proses utama dengan menggunakan sistem jarak melalui Google Maps dengan beberapa sekolah terdekat. Apabila KK berbeda dengan alamat tinggal sekarang, maka bisa menggunakan surat keterangan RT bahwa sudah berdomisili ditempat tersebut dengan jangka waktu minimal satu tahun berdiam di sana. "Orang tua atau wali calon peserta didik bisa memilih maksimal tiga sekolah dari beberapa sekolah yang terdata dekat dengan tempat tinggalnya," ujarnya.

Selanjutnya adalah jalur afirmasi. Jalur tersebut dikhususkan bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Untuk jalur KIP sendiri hanya diberikan kuota maksimal 15 persen dari total kuota yang disediakan sekolah masing-masing.

Terakhir adalah jalur prestasi, baik akademik maupun nonakademik yang disediakan maksimal 30 persen dari kuota. "Tapi tidak wajib diambil oleh semua sekolah, apabila alokasi prestasi tak terpenuhi maka bisa dialihkan ke jalur lainnya," kata dia.

Adapun jadwal untuk PPDB timgkat SMP tahun ajaran 2020/2021 ini, yakni, untuk jalur prestasi dan afirmasi mulai tanggal 22 Juni sampai dengan 24 Juni 2020. Sedangkan jalur zonasi dan perpindahan orang tua pada 29 Juni sampai dengan 4 Juli 2020.

Untuk pengumuman hasil seleksi jalur prestasi dan afirmasi yakni pada 26 Juni. Sementara, pengumuman jalur zonasi sekaligus daftar ulang dimulai pada 7 Juli sampai dengan 13 Juli 2020.

                               

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement