Kamis 28 May 2020 18:34 WIB

Polri Masih Tutup Pelayanan SIM dan STNK Hingga 29 Juni

Polri belum membuka pelayanan untuk SIM dan STNK

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Pelayanan perpanjangan SIM (ilustrasi)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pelayanan perpanjangan SIM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengatakan pelayanan administrasi untuk pengendara berupa surat izin mengemudi (SIM) , Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih ditutup sampai 29 Juni 2020. Hal itu karena penularan dan penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19 masih terus terjadi di seluruh daerah.

"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk masyarakat selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020. Penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Kamis (28/5).

Baca Juga

Ramadhan melanjutkan, terkait pelayanan dalam tatanan kenormalan baru (new normal), Polri hingga saat ini masih mengkaji mekanisme dan skenario yang tepat untuk melayani seluruh masyarakat Indonesia. "Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan masyarakat dalam penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, TNI dan Polri akan menggelar pendisiplinan protokol kesehatan untuk menyongsong kehidupan normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan pendisiplinan digelar serentak di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Empat provinsi tersebut, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Gorontalo.

"Pada tahap pertama aparat akan melaksanakan pendisiplinan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Barat, dan Gorontalo. Mudah-mudahan tahap pertama bisa berjalan baik akan kami atur pusat perbelanjaan yang kapasitas tadinya 1.000 orang akan kami izinkan 500 orang saja dan kami awasi," kata Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (26/5).

Kemudian, ia melanjutkan, adapun objek pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan di tempat sektor kehidupan, seperti sarana transportasi massal, pasar, pusat perbelanjaan, tempat pariwisata dan lain sebagainya. "Ada 1.800 objek yang akan kami laksanakan pendisiplinan PSBB," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement