Kamis 28 May 2020 14:39 WIB

Selain APD, KPU Usul Penyediaan Alat Coblos Sekali Pakai

KPU mengusulkan penyediaan alat sekali pakai untuk mencoblos

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Warga melakukan pencoblosan surat suara Pemilu
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Warga melakukan pencoblosan surat suara Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menyusun persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Selain kebutuhan alat pelindung diri (APD), KPU mengusulkan penyediaan alat sekali pakai untuk mencoblos guna menghindari penyebaran virus corona.

"Kita kan masih menggunakan paku untuk mencoblos, kami ingin menghindari jangan sampai paku dipegang berkali-kali oleh banyak orang untuk mencoblos. Kami berpikiran menggunakan alat coblos sekali pakai, seperti tusuk gigi tapi bukan tusuk gigi," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam diskusi virtual 'Antara Pandemi dan Pilkada, Harus Bagaimana?', Kamis (28/5).

Namun, kata dia, KPU masih mencari alat coblos mulai dari ukurannya. Sehingga kertas suara yang tercoblos pun terlihat dan dianggap sah oleh semua pihak.

Selain itu, KPU juga mengusulkan tinta yang tidak digunakan semua pemilih sebagai penanda mereka sudah menggunakan hak suaranya. Penggunaan tinta di jari yang sebelumnya dicelupkan akan diubah dengan cara ditetes atau disemprot.

 

Menurut Arief, pengadaan logistik di atas serta pengadaan sarana dan prasarana dengan protokol kesehatan memerlukan biaya tambahan. KPU masih menyusun daftar anggaran tambahan di luar kebutuhan anggaran penyediaan APD yang mencapai lebih dari Rp 535 miliar.

APD yang dimaksud seperti pengadaan masker, baju APD, sarung tangan bagi penyelenggara ad hoc maupun pemilih itu sudah disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu, Rabu (27/5) kemarin. Anggaran ini juga belum termasuk rencana penambahan tempat pemungutan suara (TPS) untuk menghindari kerumunan pemilih.

Dalam rapat itu, Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Komisi II meminta kepada KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi/Kabupaten/Kota untuk dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.

Di sisi lain, dalam rapat it juga, Tito berjanji membantu penyelenggara pemilu memastikan ketersediaan anggaran untuk Pilkada 9 Desember 2020. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait penambangan anggaran pilkada.

"Saya sudah bertemu Ibu Menkeu langsung agar pemotongan untuk KPU, Bawaslu, mohon untuk direvisi kembali karena itu sangat diperlukan," kata Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement