Kamis 28 May 2020 14:27 WIB

China Siap Balas Jika AS Jatuhkan Sanksi Terkait Hong Kong

China menegaskan Hong Kong merupakan urusan dalam negerinya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Bendera China-Amerika
Foto: washingtonote
Bendera China-Amerika

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING — Pemerintah China mengatakan siap membalas jika Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepadanya terkait rencana penerbitan undang-undang (UU) keamanan nasional untuk Hong Kong. Beijing menegaskan bahwa Hong Kong merupakan urusan dalam negerinya.

“Posisi China dalam ancaman AS untuk menjatuhkan sanksi terhadap China sebagai respons atas musyawarah NPC (Kongres Rakyat Nasional) tentang UU keamanan nasional terkait Hong Kong sangat jelas. Saya ingin menegaskan kembali bahwa Hong Kong adalah wilayah administrasi khusus China dan wilayah administrasi sub-nasional langsung di bawah Pemerintah Pusat Rakyat China,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Cina Zhao Lijian pada Rabu (27/5), dikutip laman resmi Kemlu China.

Baca Juga

Dia mengatakan UU keamanan nasional diterbitkan dengan maksud menjaga keamanan Hong Kong. Tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk ikut campur.

“Pemerintah China tegas dalam tekadnya melindungi kedaulatan, kepentingan keamanan, dan pembangunan China untuk menerapkan prinsip ‘satu negara dua sistem’ serta menentang campur tangan eksternal dalam urusan Hong Kong. Jika seseorang bertekad merugikan kepentingan China, China akan mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk membalas,” ujar Zhao. 

Presiden AS Donald Trump mengatakan negaranya sedang mempersiapkan respons yang kuat terhadap rencana China menerbitkan UU keamanan nasional Hong Kong. Hal itu akan diumumkan pekan ini.

Saat memberikan pernyataan di Gedung Putih pada Selasa (26/5) lalu, awak media sempat bertanya apakah respons itu akan berupa sanksi. “Tidak, itu sesuatu yang akan Anda dengar sebelum akhir pekan. Saya pikir sangat kuat,” ujarnya tanpa memberi keterangan mendetail. 

China berencana menerbitkan undang-undang keamanan nasional Hong Kong. Itu merupakan upaya terbaru China untuk menghadapi gerakan pro-demokrasi di wilayah tersebut. 

Dengan undang-undang itu, parlemen China akan memberdayakan dirinya untuk menetapkan kerangka hukum serta mekanisme implementasi guna mencegah dan menghukum tindakan subversi, separatisme, termasuk campur tangan asing di Hong Kong. Tindakan apa pun yang dianggap sangat membahayakan keamanan nasional akan diurus langsung parlemen China.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement