Kamis 28 May 2020 14:23 WIB

JPPR : Pilkada Saat Pandemi tak Pikirkan Pemilih

Para pemangku kebijakan saat ini dinilai hanya pikirkan proses pemungutan suara saja.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby mengkritisi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Menurutnya, keputusan tersebut sama sekali tak memikirkan para pemilih.

"Kita memaknai objek pilkada adalah masyarakat pemilih. Hari ini masyarakat pemilih tidak lagi jadi objek," ujar Alwan dalam sebuah diskusi daring, Kamis (28/5).

Baca Juga

Pemilih dalam Pilkada seharusnya menjadi objek utama dalam pesta demokrasi yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, KPU, dan DPR. Dipaksakannya Pilkada digelar tahun ini, kata Alwan, jadi bukti bahwa mereka tak lagi dijadikan prioritas. "Penyelenggara pemilu hari ini tidak lagi mempertimbangkan aspek kesiapan pemilih. Pemilih tidak siap untuk berpikir melaksanakan pilkada 2020," ujar Alwan.

Penyelenggara pemilu dan pengambil kebijakan saat ini dinilainya hanya memikirkan proses pemungutan suara saja. Tanpa memperhatikan tahapan lain dalam Pilkada.

Salah satunya adalah proses pencalonan kepala daerah dan kampanye, yang dipastilan terganggu akibat pandemi Covid-19. Padahal kedua hal tersebut dinilainya merupakan bagian penting dalam sebuah pesta demokrasi.

"Tidak ada proses dialogis, di masa kampanye ada fragmen positif di mana keterlibatan masyarakat menjadi penting," ujar Alwan.

Sementara itu, Deputi Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati tetap bersikeras bahwa Pilkada harus diundur. Sebab, pelaksanaannya berisiko terhadap kesehatan dan penyelenggara pemilu.

"Kami sudah mengeluarkan petisi online agar pilkada ditunda 2021. Karena rasanya tidak mungkin, risikonya terlalu besar melaksanakan pilkada di Desember 2020," ujar Nur.

Apalagi, kasus positif Covid-19 di Indonesia belum mengalami penurunan yang signifikan. Sehingga, alangkah baiknya Pilkada ditunda hingga situasi dan kondisi dalam negeri lebih baik. "Apalagi berdasarkan rapat kemarin tahapan dimulai 15 Juni. Jangan sampai pilkada hanya menggugurkan kewajiban lima tahunan," ujar Nur.

Diketahui dalam rapat kerja tersebut, Komisi II, KPU, dan Kemendagri juga setuju bahwa Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Hal tersebut dipertimbangkan karena Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah setuju melalui Surat Ketua Gugus Tugas Nomor: B 196/KA GUGAS/PD.01.02/05/2020.

Mereka setuju bahwa tahapannya dapat dilanjutkan mulai 15 Juni mendatang. "Tahapan lanjutanya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement