Kamis 28 May 2020 14:04 WIB

KPU Usul Rapid Test untuk Penyelenggara Pemilu

KPU masih memikirkan waktu dan cara rapid test terhadap penyelenggara pemilu

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Petugas medis mengambil sampel darah warga saat mengikuti rapid test COVID-19
Foto: Prayogi/Republika
Petugas medis mengambil sampel darah warga saat mengikuti rapid test COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan penyediaan rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penyelenggara pemilu hingga tingkat ad hoc. Hal ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan petugas negatif Covid-19, sebelum melaksanakan tahapan pilkada yang berhubungan dengan masyarakat.

"Kami ingin penyelenggara sebelum bertemu dengan para pihak, peserta, pemilih maka mereka harus dipastikan sehat. Jadi perlu dibuat rapid test," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam diskusi virtual 'Antara Pandemi dan Pilkada, Harus Bagaimana?', Kamis (28/5).

Ia mengatakan, usulan ini baru muncul setelah Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu setuju Pilkada 2020 digelar 9 Desember tahun ini. Oleh karena itu, KPU belum menyusun mekanisme teknis melakukan rapid test ini. Apalagi ada perbedaan waktu kerja dan tugas dari penyelenggara pemilu ad hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU masih memikirkan waktu dan cara pelaksanaan rapid test terhadap masing-masing penyelenggara.

"Jadi berapa kali untuk PPS melakukan rapid test, berapa kali untuk PPK, itu ada dalam pemikiran kita yang sekarang sedang dirumuskan. Mereka harus dites dengan cara yang bagaimana karena kan ada rapid test, PCR, ada berbagai macam metode kan," kata Arief.

Diketahui, tahapan Pilkada 2020 ditunda akibat pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah bergeser dari 23 September menjadi 9 Desember 2020.

Regulasi penundaan pilkada ini diatur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Kendati pemungutan suara masih beberapa bulan lagi, tahapan pilkada sudah harus dimulai awal Juni sesuai tahapan, program, dan jadwal yang disusun KPU.

Dengan demikian, penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah ketidakpastian berakhirnya wabah virus corona, akan dilaksanakan dengan penyesuaian. Protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 akan diterapkan dalam menjalankan tahapan pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement