Kamis 28 May 2020 11:55 WIB

Layanan 112 Terima 9.565 Panggilan Selama Bulan Ramadhan

Petugas akan memberi sanksi hukum bila ada panggilan 112 hanya sekedar iseng.

Sebanyak 8 Ambulans diberangkatkan dari lokasi kebakaran Pabrik Kembang Api, Kosambi, Kabupaten Tangerang, terkait adanya panggilan dari layanan 112.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Sebanyak 8 Ambulans diberangkatkan dari lokasi kebakaran Pabrik Kembang Api, Kosambi, Kabupaten Tangerang, terkait adanya panggilan dari layanan 112.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Layanan Kegawatdaruratan 112 Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menerima 9.565 panggilan dari masyarakat selama Ramadhan 1441 H. Kepala UPT Tangerang LIVE Room, Ian Chafidz Rizqiullah mengatakan, Layanan 112 melayani selama 24 jam dari masyarakat mengenai urusan kegawatdaruratan.

Bahkan, saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Layanan 112 pun tetap melayani panggilan dari masyarakat. Seluruh laporan tersebut, direspons petugas dan dilanjutkan kepada petugas di lapangan sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Dari data yang dihimpun, panggilan dari masyarakat selama bulan Ramadhan paling banyak adalah berupa adanya percikan api dari kabel PLN, permintaan bantuan layanan ambulansdan layanan mobil jenazah. Namun, ada juga panggilan yang meminta edukasi dari petugas.

"Laporan paling banyak warga adalah berupa adanya percikan api yang berasal dari kabel listrik PLN. Laporan langsung ditangani oleh petugas di lapangan," ujarnya.

Ia mengajak peran aktif masyarakat untuk melapor bila melihat atau mengalami urusan kegawatdaruratan di wilayah. Hal ini sebagai bentuk optimalisasi layanan pemerintah kepada masyarakat. Dengan adanya Layanan 112 ini maka warga diharapkan dapat lebih mudah. Layanan telepon 112 ini tak dikenakan biaya dan beroperasi selama 24 jam.

"Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk melapor bila menemukan adanya urusan kegawatdaruratan agar dapat ditangani. Pastikan anda yang melapor, dan jangan percayakan kepada orang lain," katanya.

"Kemudian, jangan jadikan panggilan 112 sebagai panggilan iseng karena petugas akan memberikan sanksi hukum bila dijadikan mainan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement