Kamis 28 May 2020 07:16 WIB

Pakar: Penetapan New Normal Munculkan Persoalan

Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 akan berlangsung pada era new normal.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi new normal. Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menilai keputusan pemerintah memutuskan untuk menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 merupakan bagian dari normalitas baru (new normal) yang tengah dipersiapkan untuk diterapkan.
Foto: Infografis Republika.co.id
Ilustrasi new normal. Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menilai keputusan pemerintah memutuskan untuk menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 merupakan bagian dari normalitas baru (new normal) yang tengah dipersiapkan untuk diterapkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah menilai, keputusan pemerintah menggelar pilkada serentak pada 9 Desember 2020 merupakan bagian dari normalitas baru (new normal) yang tengah dipersiapkan untuk diterapkan. Namun, ia melihat rencana pemerintah untuk menetapkan situasi new normal pada saat ini memunculkan sejumlah persoalan.

"Kalau merujuk pada ketentuan yang ditetapkan WHO, ada beberapa prasyarat yang cukup ketat untuk sebuah negara bisa menerapkan konsep new normal," kata Hurriyah dalam diskusi daring, Rabu (27/5).

Baca Juga

Hurriyah menjelaskan, salah satu syaratnya yaitu adanya perlambatan kasus positif Covid-19. Menurutnya, saat ini perlambatan kasus Covid-19 di Indonesia belum terlihat.

"Belum lagi kemungkinan lonjakan setelah lebaran ini karena ada arus mudik," ujarnya.

Selain itu, Hurriyah menganggap salah satu syarat penting yang diabaikan pemerintah adalah belum dilibatkannya masyarakat dalam memberi masukan terkait proses masa transisi ke new normal. Kaitannya dengan pilkada, ia melihat pemerintah juga belum melibatkan masyarakat dengan cara mendengarkan dan memperhatikan aspirasi yang disampaikan.

"Banyak sekali teman-teman dari pegiat pemilu, opini-opini atau bahkan pendapat yang disampaikan untuk penundaan pilkada tapi kok sepertinya ini tidak cukup didengar kalau kita lihat hasil keputusan untuk menyelenggarakan pilkada hari ini," ucapnya.

Karena itu, ia ikut mendukung adanya petisi penundaan pilkada hingga 2021 yang digagas oleh para pegiat pemilu. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan warga negara dilibatkan dalam memberi masukan untuk ikut serta di dalam urusan-urusan publik seperti halnya pilkada.

Sebelumnya sejumlah pegiat pemilu yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat menggagas sebuah petisi di laman Change.org mendesak agar pilkada serentak ditunda hingga 2021. Pendiri sekaligus Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay mengungkapkan bahwa  alasan perlu ditundanya pilkada serentak hingga 2021 lantaran pandemi Covid-19 saat ini masih dalam kondisi yang berbahaya dan mengancam kesehatan masyarakat.

"Jadi kalau kemudian ada upaya-upaya untuk menimbulkan bahwa ini sebetulnya sudah membaik dan sudah saatnya kita melakukan kegiatan kembali sekalipun itu dengan protokol covid yang ketat itu saya kira kesimpulan yang terlalu dini," kata Hadar dalam diskusi daring, Rabu (27/5). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement