Rabu 27 May 2020 23:02 WIB

Polda Jatim Perketat Penjagaan di Perbatasan

Penyekatan dilakukan dalam rangka untuk menekan angka Covid-19.

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memperketat penjagaan di delapan titik perbatasan. Tujuanya untuk mencegah warga atau pemudik asal Jatim kembali ke Ibu Kota Jakarta setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di kampung halaman.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu (27/5) mengatakan penyekatan dilakukan dalam rangka untuk menekan angka Covid-19. "Penyekatan dan pengetatan perantau yang akan balik ke Jakarta dilakukan dalam Operasi Ketupat Semeru yang berakhir pada 31 Mei 2020 dan diperpanjang sampai 7 Juni 2020," ujarnya.

Baca Juga

Sama dengan saat awal operasi, penyekatan dilakukan di delapan titik perbatasan. Sebelumnya, kata dia, polisi mencegah pemudik dari arah Jakarta masuk ke Jatim, tapi kini sebaliknya yakni warga Jatim yang balik ke daerah rantau akan dicegah.

"Sebelum jalan jauh menuju ke Jakarta, ke Jawa Barat, dan Jawa Tengah, maka penyekatan tetap di titik yang sudah disiapkan," ucap perwira menengah tersebut.

Pola operasinya, lanjut dia, sama yaitu pengendara atau penumpang akan diperiksa sesuai Protokol Covid-19. Seperti pengecekan suhu tubuh, kemudian diperiksa keperluan perjalanannya.

"Akan kami sampaikan juga bahwasanya di Jakarta akan kesulitan karena akan diminta surat izin keluar masuk (SIKM). Daripada menyulitkan di Jakarta, lebih baik di sini sudah bisa kembali (putar balik)," ujarnya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement