Rabu 27 May 2020 22:10 WIB

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 44.800 Ekor Benih Lobster

Benih lobster selundupan tersebut bernilai Rp 6,73 miliar.

Benih lobster (foto ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Benih lobster (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap lima orang yang berencana menyeluduan 44.800 benih lobster atau senilai Rp 6,73 miliar. Benih lobster tersebut dibawa dari Lampung melalui mobil pribadi yang transit ke Jambi untuk dikemas kembali dan kemudian dikirim atau diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Komisaris Besar PolisiEdi Faryadi, di lokasi gudang benih losbter, Rabu (27/5) mengatakan, hal itu terjadi pada pukul 11.00 WIB.

Baca Juga

Mereka menghentikan kendaraan yang dipergunakan untuk membawa puluhan ribu benih lobsteritu hingga memeriksa ke salah satu tempat gudang di Jalan H Saing RT07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi. Di situlah tempat persinggahan yang direncanakan untuk mengistirahatkan benih lobster itu sebelum dikemas ulang untuk diselundupkan ke Malaysia melalui laut.

Kelima pelaku yang ditangkap itu memilik peran masing-masing, ada yang sebagai sopir mobil yang mengangkut dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mempacking kembali bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia dan mereka itu sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu.

"Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh kotak gabus berisi bibit lobster, terdiri dari jenis 239 benih lobster mutiara dan 44.561 lobsterpasir dengan potensi kerugian mencapai Rp6.731.950.000," kata Faryadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement