Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Pandemi, Bea Cukai Gelontorkan Rp 1,48 T Insentif Fiskal

Kamis 28 May 2020 01:34 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai siap melayani impor alat kesehatan.

Bea Cukai siap melayani impor alat kesehatan.

Foto: Bea Cukai
Insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggelontorkan total Rp 1,48 triliun insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta pungutan pajak kepada importir yang mendatangkan kebutuhan penanganan Covid-19.

"Kemenkeu melalui Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal dan prosedural guna mengembalikan penurunan kinerja perekonomian akibat dampak virus corona," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat di Jakarta, Rabu (27/5).

Baca Juga

Rinciannya, sebesar Rp 602,61 miliar berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 Impor sejak 13 Maret-19 Mei 2020.

Selanjutnya, sebesar Rp 882,63 miliar insentif fiskal berupa pembebasan PPh pasal 22 untuk relaksasi kepada perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) sejak 1 April hingga 26 April 2020.

Selain itu, fasilitas impor juga diberikan dengan skema Surat Keterangan Asal (SKA) dengan negara-negara mitra ASEAN. Secara rata-rata jumlah importasi yang menggunakan SKA dibandingkan total devisa impor pada tahun 2020 berada pada kisaran 33 persen.

Importasi komoditi pangan yang masuk dalam daftar 10 komoditi impor dengan SKA adalah gula dan kembang gula yang berasal dari Australia, China, dan India. Fasilitas-fasilitas yang dimanfaatkan importir itu melalui beberapa skema di antaranya barang hibah bagi yayasan atau lembaga sosial sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70. Kemudian, skema barang yang diimpor Pemerintah Pusat dan Daerah (PMK 171), barang penanggulangan COVID-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34), dan non-fasilitas.

Total nilai impor barang untuk penanganan virus corona yang mendapatkan fasilitas fiskal hingga 19 Maret 2020 mencapai Rp 2,74 triliun dengan barang yang paling banyak diimpor adalah masker sebanyak 106,5 juta lembar dari sejumlah negara.

"Bea Cukai berkomitmen untuk melayani masyarakat 24 jam, tujuh hari dan memberikan berbagai kemudahan melalui fasilitas dan relaksasi kebijakan di tengah kondisi pandemi Covid-19, serta tetap menjalankan fungsi pengawasan," katanya.

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler