Rabu 27 May 2020 16:43 WIB

Pemudik Dilarang Masuk Kota Tangerang

Jika harus kembali ke Jakarta untuk bekerja wajib membawa surat bebas Covid-19

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Petugas kebersihan membersihkan area parkir bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Jumat (22/5/2020). Terminal tipe A yang melayani perjalanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tersebut tidak beroperasi sebagai tindak lanjut peraturan larangan mudik bagi masyarakat
Foto: ANTARA/fauzan
Petugas kebersihan membersihkan area parkir bus di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten, Jumat (22/5/2020). Terminal tipe A yang melayani perjalanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) tersebut tidak beroperasi sebagai tindak lanjut peraturan larangan mudik bagi masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meminta warganya yang telah pulang ke kampung halaman untuk tidak kembali lagi ke Tangerang. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan virus corona di Kota Tangerang.

Diketahui, kembalinya pemudik dari luar Tangerang berpotensi menyebarkan virus Covid-19. Karena para pemudik tersebut tidak diketahui apakah di kampungnya atau dalam perjalanan berinteraksi dengan orang termasuk dalam kriteria kasus Covid-19 atau tidak.

"Yang sudah pulang ke kampung, saya minta untuk tidak perlu kembali ke Kota Tangerang. Jangan sampai, masyarakat yang balik ke Kota Tangerang, malah menambah angka korban Covid-19," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Rabu (27/5).

Terlebih jika maksud dan tujuan kembali untuk mencari pekerjaan. Kondisi industri di kota Tangerang saat ini belum bisa dikatakan normal karena banyaknya perusahaan akibat terdampak Covid-19 memutuskan hubungan kerja karyawan.

"Kalau dari masyarakat yang datang tujuannya mencari pekerjaan jangan dulu. Kami saat ini sedang fokus melakukan pembenahan karena banyak perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran dan ada juga yang pindah ke daerah lain," ujarnya.

Adapun jika warga ditemukan harus kembali untuk melanjutkan pekerjaan maka diharuskan membawa surat keterangan bebas Covid-19. Warga tersebut juga harus di karantina selama 14 hari. Hal ini juga termasuk bagi warga yang melakukan mudik lokal ke sejumlah wilayah Jabodebek.

"Jika terpaksa harus ke Tangerang, kita minta agar dilakukan karantina, bahkan kita juga imbau agar mereka bisa menyertakan surat bebas Covid-19, Sementara ini Pemkot Tangerang tengah berusaha untuk menekan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi,” kata Arief.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement