Rabu 27 May 2020 14:57 WIB

Tahap Awal New Normal, Masjid Hanya Buat Shalat

MUI masih mengkajin mekanisme beribadah kenormalan baru.

Rep: Dessy Suciati Saputri/Umar Mukhtar/ Red: Fitriyan Zamzami
Sejumlah umat muslim melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid Raya Al Mashun Medan, Sumatra Utara, Ahad (24/5).
Foto: ANTARA /Septianda Perdana
Sejumlah umat muslim melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid Raya Al Mashun Medan, Sumatra Utara, Ahad (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah mengizinkan rumah peribadatan untuk kembali dibuka saat tatanan normal baru nanti diterapkan. Namun, untuk tahap awal, tempat ibadah tersebut hanya dapat digunakan untuk beribadah seperti shalat, sedangkan untuk pemberian ceramah atau kultum belum diizinkan.

“Masalah edukasi, katakanlah ceramah kultum di rumah ibadah, termasuk penjelasan Covid-19. Tahap pertama, kami sepakat itu hanya untuk ibadah salat saja dan usahakan sesingkat mungkin. Tapi kalau keadaan lebih baik, mungkin bisa diizinkan camat untuk ada kultum,” ujar Menag saat konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (27/5).

Kebijakan terkait revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru ini pun rencananya akan diterbitkan pada pekan ini. Izin digunakannya kembali rumah ibadah dikeluarkan oleh camat di masing-masing daerah setelah diajukan oleh kepala desa.

Namun, hanya rumah ibadah yang tidak memiliki ancaman penularan covid saja yang nantinya akan mendapatkan izin untuk dibuka. Izin pembukaan tempat ibadah itupun juga akan terus dievaluasi setiap bulannya.

Fachrul berharap, langkah ini dapat menekan angka penularan covid-19 di berbagai daerah. “Bisa saja bulan ini diizinkan, bulan depan tidak lagi karena penularan meningkat. Atau bulan ini ga dapat izin, bulan depan dapat setelah penularan menurun. Sekaligus memacu pimpinan daerah memacu rakyatnya disiplin protokol kesehatan,” jelas dia.

Sedangkan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Sholahuddin Al Aiyub menuturkan, MUI saat ini tengah membahas kebijakan pemerintah terkait new normal di masa pandemi Covid-19. Pembahasan tersebut dikhususkan pada bagaimana penyelenggaraan ibadah di era new normal nanti.

"Pembahasan ini akan dimatangkan dalam waktu dekat. Tentu saja ada relaksasi dari keputusan-keputusan sebelumnya, dan masih tetap mempertimbangkan kondisi yang ada. Misalnya bagaimana untuk daerah yang terkendali maupun yang belum. Ini akan menjadi variabel penting," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (27/5).

MUI, lanjut Sholahuddin, juga akan mengevaluasi kebijakan-kebijakan pemerintah selama ini yang terkait penyelenggaraan ibadah di tengah pandemi. Dari evaluasi ini akan menghasilkan rekomendasi pelaksanaan aktivitas keagamaan di era new normal untuk disampaikan kepada pemerintah.

"Ini masih didalami. Kita sedang mengumpulkan informasi-informasi yang lebih valid, melakukan evaluasi terhadap efektivitas aturan-aturan selama ini dan pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19," ucapnya.

Sholahuddin menambahkan, MUI juga mempertimbangkan tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol medis sebagai salah satu variabel dalam membuat rekomendasi. Sebab, dia mengakui, yang menjadi titik krusial di era new normal nanti adalah pemahaman masyarakat terhadap protokol medis dan kepatuhan mereka melaksanakannya.

"Ini akan coba kita evaluasi terkait variabel mana yang nanti akan menjadi rekomendasi utama MUI terhadap pemerintah, khusus terkait aktivitas keagamaan," terang dia. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran yang berisi protokol medis di tengah pandemi Covid-19. MUI akan mengkaji apakah seluruh protokol medis itu juga menjadi salah satu protokol untuk kegiatan keagamaan di era new normal nanti.

"Akan coba kita lihat dari hasil evaluasi, khususnya untuk umat Islam, apakah mereka sudah patuh misalnya menggunakan masker, cuci tangan, menyemprot disinfektan, disiplin physical distancing, dan sebagainya. Faktor-faktor ini menjadi variabel penting bagi MUI sebelum membuat kesimpulan ke depannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement