Rabu 27 May 2020 14:21 WIB

Karawang Bersiap Terapkan New Normal

Pasca PSBB perlu kesiapan dunia usaha dalam berdaptasi dengan hidup dengan cara baru

Rep: zuli istiqomah/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah pemudik motor menghindari pos penyekatan di jalan raya Rengas Bandung, Kedung waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). H-1 jelang lebaran, penyekatan pemudik di perbatasan Bekasi dan Karawang diperketat
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah pemudik motor menghindari pos penyekatan di jalan raya Rengas Bandung, Kedung waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). H-1 jelang lebaran, penyekatan pemudik di perbatasan Bekasi dan Karawang diperketat

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG--Pemerintah pusat telah menggulirkan wacana perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal. Hal ini dilakukan setelah penerapan berbagai kebijakan yang membatasi berbagai aktivitas di sejumlah sektor dalam rangka penanganan Covid-19.

Kabupaten Karawang juga bersiap untuk menerapkan New Normal. Ini untuk memastikan aktivitas bisa kembali berjalan normal di tengah pandemi Covid-19 ini. “Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan |angkah-langkah pencegahan,” kata Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Fitra Hergyana dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (27/5).

Fitra menuturkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.O1.07/MENKES/328/202O tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Aturan ini dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi.

Menurutnya, dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan sa|ah satunya dengan meliburkan tempat kerja."Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan," ujarnya.

Untuk itu, pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin. Sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal.

“Dengan menerapkan panduan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi,” tuturnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement