Rabu 27 May 2020 07:04 WIB

Anies: Tak Punya SIKM, Jangan Diizinkan Masuk Jakarta

Anies melihat proses pengecekan pengendara oleh petugas.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah)
Foto: Youtube BNPB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama petugas Dishub, Kepolisian dan TNI memantau kegiatan penyekatan di beberapa titik akses masuk Jakarta, setelah masa Lebaran berakhir. Anies mempercayakan kesigapan para petugas bisa menghalau atau memutar balikkan kendaraan luar Jakarta dan Bodetabek, bersama penumpangnya yang menuju DKI tanpa dibekali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Anies memantau langsung kegiatan pembatasan mobilitas orang ke Jakarta di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5) malam. Pelaksanaan pembatasan kepada para pengemudi kendaraan tersebut merupakan implementasi dari Pergub Nomor 47 Tahun 2020, bahwa setiap masyarakat yang akan memasuki/keluar dari Jakarta harus mengantongi SIKM.

"Jadi sekali lagi dipesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan dizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan,” jelas Anies usai peninjauan.

Dia menyaksikan langsung bagaimana penegakan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 dilaksanakan dengan baik melalui koordinasi seluruh pihak lintas daerah, baik dari Pemprov DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya) bersama jajaran Pemprov Jawa Barat melalui Dishub Jawa Barat, Polda Jawa Barat serta Kodam Siliwangi.

“Tadi saya lihat di proses pengecekan dilakukan secara disiplin. Bagi yang tidak punya izin langsung diputarbalikkan untuk kembali. Karenanya bagi seluruh masyarakat bila tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu keberangkatan Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diputar balik ke daerah asal,” tegasnya.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk melindungi dan menghargai upaya seluruh masyarakat Jakarta yang selama lebih dari dua bulan terkahir menjalani masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergerakan orang saat arus balik dikhawatirkan berpotensi menaikkan kembali angka kasus penularan COVID-19 selama masa dua pekan penentuan yang ditargetkan menjadi PSBB penghabisan.

“Bagi mereka yang dikembalikan mungkin merasa tidak nyaman. Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan. Bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang berada di rumah selama 2 bulan. Cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat,” tambahnya.

Melihat penegakan Pergub yang berjalan dengan sangat ketat dan displin, Gubernur Anies mengapreasiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama. Lebih lanjut Gubernur Anies berharap langkah ini dapat membawa Jakarta menuju transisi ke normal baru, sehingga PSBB tak perlu diperpanjang.

“Saya sampaikan apreasiasi kepada Polda Jabar, Kodam Siliwangi, Jajaran Pemprov Jabar, Dishub Jabar khususnya dan juga jajaran Kodam Jaya, Polda Metro Jaya yang telah mendukung Pelaksanaan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 ini. Insya Allah kita bisa kembali ke normal baru, berkegiatan seperti semula,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement