Selasa 26 May 2020 13:33 WIB

Jateng Sekat Jalur di Perbatasan, Pemudik tak Bisa Balik

Polisi mengimbau masyarakat yang akan berpergian menunda perjalanan.

Sejumlah pemudik motor menghindari pos penyekatan di jalan raya Rengas Bandung, Kedung waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah/
Sejumlah pemudik motor menghindari pos penyekatan di jalan raya Rengas Bandung, Kedung waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arman Achdiat mengatakan, polisi melakukan penyekatan pemudik di wilayah-wilayah perbatasan Jateng usai Lebaran. Sebanyak 149 pos di perbatasan kabupaten/kota dan 22 pos di perbatasan Jawa Barat, Jawa Timur, dan Yogyakarta.

"10 ribu personel ditempatkan diberbagai pos di berbatasan provinsi maupun kabupaten/ kota," kata Arman di sela kegiatan penyekatan pemudik di gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Selasa (26/5).

Arman mengimbau kepada masyarakat yang akan berpergian ke wilayah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunda perjalanannya. Kendaraan yang diizinkan untuk melintas keluar Jawa Tengah harus memenuhi dokumen yang ditentukan dan harus memiliki alasan kuat.

Petugas akan memutar balik kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut saat terjaring dalam penyekatan. Dia menyebut, penyekatan dilakukan secara berlapis, tidak hanya di Jawa Tengah. "Kalau tidak kena sekat di sini, nanti di Jawa Barat juga ada," katanya.

Ia menambahkan, terdapat sekitar 5.300 kendaraan yang diminta putar balik saat akan menuju ke Jawa Tengah selama 31 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2020. Pelaksanaan penyekatan di gerbang Tol Kalikangkung tersebut juga dipantau langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement