Selasa 26 May 2020 13:29 WIB

Protokol New Normal Sarankan Tiadakan Kerja Lembur

Protokol new normal juga sarankan untuk meniadakan kerja shift tiga

Kerja lembur
Foto: ABC
Kerja lembur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Salah satu protokol kesehatan di era normal baru untuk tempat kerja agar bisa kembali menjalankan bisnisnya mensyaratkan pekerja tidak boleh terlalu lelah, termasuk anjuran meniadakan sistem kerja shift. Hal ini bertujuan agar tidak menurunkan imunitas tubuh sebagai pencegahan penularan Covid-19.

Ketentuan mengenai pengaturan waktu kerja yang tidak terlalu panjang atau lembur tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi yang dikutip di Jakarta, Selasa (26/5).

Keputusan Menkes tersebut bisa diakses di laman http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200523/5133951/pencegahan-covid-19-tempat-kerja-era-new-normal/

Dalam keputusan Menkes itu juga menganjurkan apabila memungkinkan tiadakan shift tiga atau waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari. Namun apabila masih mengharuskan adanya shift tiga, maka perlu diatur agar yang bekerja terutama berusia kurang dari 50 tahun untuk mengurangi risiko.

Peraturan tersebut mengatur agar manajemen perusahaan membuat kebijakan dalam pencegahan penularan Covid-19. Ketentuan tersebut mengharuskan pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya.

Manajemen perusahaan juga diharuskan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.

Pimpinan atau pemberi kerja juga memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 dengan melihat gejalanya untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

Pemerintah juga melarang keras perlakuan terhadap kasus positif sebagai suatu stigma dan mengimbau untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Perusahaan diharuskan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja mana saja yang dapat melakukan pekerjaannya dari rumah.

Bagi pekerja esensial yang harus tetap bekerja ke kantor selama PSBB berlangsung maka dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk dengan menggunakan "thermo gun", dan sebelum masuk kerja menerapkan "Self Assessment" Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit virus corona baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement