Selasa 26 May 2020 13:20 WIB

Kendaraan yang Kembali ke Jakarta Wajib Tunjukkan Surat Izin

Masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dulu.

Rep: Zuli Istiqomah / Red: Agus Yulianto
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta mengantisipasi arus balik lebaran IdulFitri 1441 Hijriah. Salqh satunya, Polres Purwakarta melakukan penyekatan di ruas tol di wilayah tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan melalui Kasat lantas, AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, kendaraan yang berasal dari Jawa menuju Jakarta akan diperiksa petugas. Pengemudi yang kembali ke Jakarta wajib menunjukkan bukti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ia menyatakan, masyarakat yang tak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali dan dilarang masuk wilayah Jakarta. "Bila masyarakat yang punya izin keluar masuk, kalau ada boleh masuk, kalau tidak putar balik. Tidak bisa ke Jakarta sebelum punya izin," kata Kasatlantas, Selasa (26/5).

Menurutnya, ini untuk mengantisipasi pemudik yang kembali dan dikhawatirkan meningkatkan penyebaran Covid-19. Padahal, sebelumnya pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik.

 

“Untuk itu masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dulu agar perjalanan lancar dan nyaman,“ kata pria yang disapa  Bowo itu.

Ia menuturkan, untuk teknis penyekatan tetap sama seperti saat penyekatan arus arus mudik dengan melakukan pemeriksaan kendaraan dan surat sehat terhadap pengendara dan penumpangnya. Dikarenakan arus balik, maka diprioritaskan pengecekan terhadap kendaraan yang akan menuju Jakarta dan sekitarnya.

Dijelaskannya, penyekatan jalan tol dilakukan untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang ke wilayah Jakarta. Kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan logistik.

"Untuk kendaraan barang normal seperti biasa," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement