Selasa 26 May 2020 12:36 WIB

5 Gerbang Tol di Cirebon Dijaga Ketat, Kendaraan Tujuan Jakarta Dibatasi

Polisi bersiaga di sedikitnya 5 gerbang tol (GT) di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

CIREBON, AYOBANDUNG.COM -- Akses masuk pintu tol di wilayah Cirebon ke arah Jakarta mulai dibatasi, Selasa (26/5/2020). Polisi bersiaga di sedikitnya 5 gerbang tol (GT) di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Kelima pintu itu masing-masing GT Ciledug, GT Kanci, GT Ciperna Atas, GT Plumbon 1, dan GT Palimanan 2.

Selain petugas, dipasang pula sarana prasana jalan mulai dari water barier, traffic cone, trailing, maupun rambu petunjuk arah di pintu masuk tol arah Jakarta.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menegaskan, penyiagaan petugas dan pemasangan peralatan yang menghambat di pintu tol bukanlah penutupan, melainkan hanya pembatasan akses.

AYO BACA : Penjualan Batik Cirebon Anjlok, Andalkan Stok Lama

"Jangan salah persepsi, bukan penutupan total akses masuk pintu tol arah jakarta, melainkan pembatasan akses masuk ke tol," jelasnya.

Dia memastikan, kendaraan bermotor yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB, tetap diperbolehkan melewati gerbang tol dan menggunakan jalur bebas hambatan itu.

Kasatlantas Polresta Cirebon yang juga Kasatgas Kamseltibcar lantas Kompol Elsie Fitria Anggraini menambahkan, setiap kendaraan yang akan masuk tol diseleksi.

Dia menyebutkan, kendaraan pribadi dilarang masuk tol. Sementara, kendaraan yang membawa bahan pangan, bahan bakar, maupun VVIP, dibolehkan masuk tol.

AYO BACA : Sejumlah Tradisi yang Ditiadakan di Keraton Kasepuhan Cirebon

"Yang paling utama adalah pengendara membawa SIKM atau tidak," ujarnya.

Pembatasan kendaraan itu, terangnya, dilakukan dengan tujuan menyekat atau menyeleksi pemudik yang hendak ke Jakarta. "Sekaligus menjaga keamanan, keselamatan,  ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," tegasnya.

Pihaknya belum dapat memastikan waktu pemberlakuan pembatasan kendaraan di tol. Hanya, sesuai petunjuk kakorlantas, penutupan diberlakukan bagi kendaraan golongan 1 yang ke arah Jakarta.

"Informasi sampai kapan (ketentuan ini diberlakukan) nanti lebih lanjut akan diberitahukan," janjinya.

AYO BACA : Di Pasar Cirebon Harga Cabai 'Setan' Rp50.000 dan Jengkol Rp60.000

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement