Selasa 26 May 2020 12:32 WIB

Antisipasi Dipalsukan, SIKM Asli Dilengkapi QR Code

Pemeriksaan SIKM dilakukan Satpol PP dan jajaran Dishub DKI Jakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Cara mendapat surat izin keluar masuk Jakarta
Foto: Republika
Cara mendapat surat izin keluar masuk Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan mendampingi petugas Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta untuk mengantisipasi penggunaan surat izin keluar masuk (SIKM) palsu agar bisa lolos pemeriksaan. Menurut Sambodo, SIKM itu telah dilengkapi dengan bantuan berupa quick responds (QR) code yang dapat melacak identitas pemilik SIKM.

Sebab, seperti diketahui, warga yang akan masuk maupun keluar wilayah Jakarta, wajib memiliki SIKM. Sambodo menyebut, pemeriksaan SIKM itu akan dilakukan di sejumlah pos penyekatan yang tersebar di pintu tol wilayah Jabodetabek arah Jakarta.

"Kami sifatnya hanya pendamping. Dalam SIKM itu ada QR code yang bisa di-scan pakai ponsel apa saja, lalu akan keluar siapa pemilik (SIKM) tersebut, kita akan cocokkan dengan wajahnya supaya SIKM si A tidak digunakan si B," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).

Sambodo menjelaskan, pemeriksaan SIKM tersebut dilakukan oleh petugas Satpol PP atau jajaran Dishub DKI Jakarta yang berada di setiap pos penyekatan. Sementara itu, personel kepolisian akan mendampingi pemeriksaan itu.

"Teknisnya (pemeriksaan SIKM) oleh instansi terkait, yang scan aparat pemerintah yakni Satpol PP atau Dishub DKI," tuturnya.

Adapun penyekatan untuk memeriksa SIKM itu akan dilakukan secara berlapis. Penyekatan dimulai dari pintu tol menuju arah Jakarta yang terdapat di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat yang melibatkan masing-masing polda.

"Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan berlapis. Penyekatan terluar, yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng, dan Jabar. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," papar Sambodo.

Kemudian, sambung dia, penyekatan pada ring atau lapis kedua tersebar di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sambodo menyebut, di seluruh wilayah itu akan terdapat 11 titik pos pemeriksaan.

"Ada 11 titik pemeriksaan, yaitu empat (titik) di Kabupaten Bogor, empat (titik) di Kabupaten Bekasi, dan tiga (titik) di Kabupaten Tangerang," jelas Sambodo.

Sementara itu, penyekatan pada lapis pertama tersebar di delapan titik pos pemeriksaan PSBB yang sudah ada di wilayah Jakarta. Petugas di pos-pos tersebut pun akan memeriksa kepemilikan SIKM.

Sambodo menjelaskan, penyekatan untuk memeriksa SIKM itu tidak hanya dilakukan di pintu tol arah Jakarta. Namun, juga dilakukan di jalur-jalur arteri dari arah Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan jawa Timur.

"Di tol utama itu mulai dari Semarang, Brebes, sampai Karawang Barat KM 47 sampai KM 29 di gerbang tol Cikarang Utama, itu ada pemeriksaan," ungkap Sambodo.

"Kalau dari arah Banten, itu ada di Cikupa. Kalau di (jalur) arteri, mulai dari Kedungwaringin masuk ke Kabupaten Bekasi, Ciawi, Cianjur, Bogor, termasuk juga di jalan raya Serang dari arah Banten. Ini ada check point untuk memeriksa kepatuhan terhadap SIKM ini," sambungnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement