Selasa 26 May 2020 06:55 WIB

Petugas Gabungan di Magetan Halau Kendaraan Masuk Jatim

Petugas di Magetan halau kendaraan masuk Jatim di Cemorosewu

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi untuk putar balik. Petugas di Magetan halau kendaraan masuk Jatim di Cemorosewu. Ilustrasi.
Foto: ANTARA /Nova Wahyudi
Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi untuk putar balik. Petugas di Magetan halau kendaraan masuk Jatim di Cemorosewu. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Magetan, Polres, dan TNI menghalau sejumlah kendaraan saat akan memasuki Jawa Timur melalui Cemorosewu. Cemorosewu merupakan salah satu titik perbatasan dengan Jawa Tengah.

Perintah putar balik kendaraan dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah dan sebaliknya tersebut berkaitan dengan pengendalian transportasi selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1441 Hijriah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Keterangan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Magetan Joko Trihono.

Baca Juga

"Kita kembalikan semua kendaraan yang hendak melintas dari Jawa Timur ke Jawa Tengah maupun Jawa Tengah ke Jawa Timur," ujar Joko Trihono di Magetan, Senin.

Menurut dia, kendaraan yang melintas di Pos Penyekatan dan Titik Pemeriksaan di wilayah Cemorosewu semuanya dihentikan untuk diperiksa. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik pengendara, identitas para pengendara kendaraan bermotor, surat kendaraan, serta surat-surat pendukung lainnya.

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas di kawasan tersebut. Kendaraan yang boleh melintas yakni kendaraan bermuatan sembako, bahan bakar minyak (BBM), dan kesehatan.

Joko menegaskan aturan putar balik kendaraan tersebut diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Aturan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Data Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Jawa Timur mencatat jumlah orang positif terjangkit Covid-19 hingga 23 Mei 2020 mencapai 3.568 orang dan dimungkinkan bertambah. Petugas meminta masyarakat untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna mengurangi penyebaran Covid-19, termasuk tidak bepergian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement