Senin 25 May 2020 21:12 WIB

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Tutup Pertokoan

Warga masih banyak yang emdnatangi kawasan pertokoan untuk memenuhi kebutuhan lebaran

Petugas gabungan menurunkan penumpang angkutan umum antarkota untuk mengecek identitas dan memberikan imbauan kepada warga di titik pemeriksaan perbatasan Cianjur - Bogor, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memperketat akses keluar masuk kendaraan yang melewati perbatasan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cianjur Jawa Barat
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan menurunkan penumpang angkutan umum antarkota untuk mengecek identitas dan memberikan imbauan kepada warga di titik pemeriksaan perbatasan Cianjur - Bogor, Jalan Raya Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memperketat akses keluar masuk kendaraan yang melewati perbatasan dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Cianjur Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menutup aktivitas pertokoan kecuali sembako sebagai upaya memaksimalkan PSBB parsial kedua. Warga masih banyak yang tidak mengindahkan larangan keluar rumah dan berkerumun tanpa menjaga jarak serta tidak mengunakan masker.

Plt. Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi, Senin (25/5) mengatakan petugas telah menyosialisasikan pemberlakuan larangan tersebut dengan memasang stiker tutup bagi toko pakaian dan toko lainnya yang bukan menjual sembako, termasuk toko yang berada di dalam pusat perbelanjaan dan mal.

"Hanya toko sembako yang diperbolekan buka, sedangkan yang lainnya baik pertokoan tengah kota atau toko pakaian di dalam pusat perbelanjaan modern tutup, termasuk toko pakaian dan kebutuhan sekunder lainnya di pasar tradisional harus tutup. Khusus toko dan kios sembako, tetap buka dengan batas waktu," katanya menjelaskan.

Toko/kios sembako di pasar tradisional tetap buka mulai pagi hingga malam. Hal ini sebagai upaya maksimal dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 serta mempersempit ruang gerak warga selama pemberlakuan PSBB parsial di 16 kecamatan di Cianjur.

Masalahnya, kata Herman, hingga saat ini masih terlihat kerumunan warga di pusat pertokoan dalam kota dan stan pakaian di pusat perbelanjaan. "Mulai besok (26/5), toko pakaian dan stan pakaian akan ditutup untuk mengurangi kerumunan. Hal yang sama juga diterapkan di kecamatan yang diberlakukan PSBB parsial tahap dua," katanya.

Ia menegaskan bahwa pemilik atau pengelola harus mematuhi larangan tersebut. Jika melanggar, akan dikenai sanksi tegas sampai pencabutan izin. "Kami berharap upaya cepat penanganan Covid-19 dapat dilakukan secara maksimal sehingga Cianjur kembali ke zona hijau dengan nol kasus," katanya.

Pada hari kedua (H 2) Lebaran, aktivitas warga di jalan protokol dan pertokoan serta pusat perbelanjaan masih tinggi. Bahkan, antrean warga masih terlihat di pusat kota, tepatnya di lokasi pertokoan yang menjual kebutuhan Lebaran, seperti toko pakaian dan sepatu di Jalan Mangunsarkoro dan di pusat perbelanjaan Jalan Abdulah bin Nuh Cianjur.

 

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement