Senin 25 May 2020 20:31 WIB

Kendaraan Barang Angkut Penumpang Dipaksa Putar Balik

Ada indikasi mengelabui petugas dengan menyembunyikan tiga penumpang.

Petugas memeriksa suhu tubuh dan KTP pengendara mobil berplat nomor luar daerah di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (23/5) (ilustrasi).  Satu kendaraan barang kedapatan mengangkut orang dipaksa petugas untuk putar balik ke daerah asal, saat akan memasuki Kota Malang, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Petugas memeriksa suhu tubuh dan KTP pengendara mobil berplat nomor luar daerah di Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu (23/5) (ilustrasi). Satu kendaraan barang kedapatan mengangkut orang dipaksa petugas untuk putar balik ke daerah asal, saat akan memasuki Kota Malang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satu kendaraan barang yang kedapatan mengangkut orang dipaksa petugas untuk putar balik ke daerah asal, saat akan memasuki Kota Malang, Jawa Timur. Hal tersebut seiring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Jawa Timur, Handi Priyanto dalam keterangan tertulis diterima di Malang, Senin (25/5), mengatakan, mobil pikap dengan nomor polisi asal Sidoarjo, Jawa Timur, berisikan enam penumpang, di mana tiga di antaranya bersembunyi di bagian belakang kendaraan yang ditutup terpal. "Setelah kita BAP, cek sesuai protokol penanganan Covid-19, langsung kita suruh putar balik. Ada tiga orang yang disembunyikan di belakang dengan ditutupi terpal," kata Handi.

Baca Juga

Ia mengatakan, enam orang yang akan masuk Kota Malang pada Senin (25/5), kurang lebih pukul 02.00 WIB tersebut, melanggar aturan PSBB. Para penumpang tidak dilengkapi surat keterangan jalan dan ada indikasi mengelabui petugas dengan menyembunyikan tiga penumpang di bagian belakang kendaraan. Para penumpang berencana mengunjungi keluarga di Kota Malang.

Kota Malang bersama Kota Batu dan Kabupaten Malang mulai 17 Mei 2020 menjalankan PSBB dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diimbau tetap di dalam rumah.

Bagi yang memiliki kepentingan, untuk memasuki Kota Malang selama PSBB, dilakukan serangkaian pemeriksaan. Bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.

Pemeriksaan juga meliputi kondisi fisik pengendara, identitas para pengendara kendaraan bermotor, serta surat-surat pendukung lain yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. "Penumpang tanpa ada surat keterangan. Terlebih, sudah ada indikasi masuk ke Kota Malang, dengan sembunyi-sembunyi," kata Handi.

Berdasarkan data Pos Penyekatan dan Titik Pemeriksaan di Kota Malang, sejak hari pertama PSBB terdapat 57.904 kendaraan roda dua diperiksa. Dari jumlah itu, 2.866 dipaksa putar balik.

Untuk kendaraan roda empat, sudah diperiksa 33.521 unit, dan yang putar balik 1.549 unit. Satgas Covid-19 Kota Malang telah mengeluarkan 1.611 blanko teguran terhadap pelanggar PSBB. "Untuk blanko teguran PSBB telah kita keluarkan sebanyak 1.611 teguran," ujar Handi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement