Senin 25 May 2020 10:11 WIB

Timsus Maleo Bongkar Peredaran Merkuri Ilegal

Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing EPK, 46 tahun, dan FT, 36 tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dua pelaku peredaran merkuri ilegal diamankan Timsus Maleo Polda Sulut.
Foto: Antara
Dua pelaku peredaran merkuri ilegal diamankan Timsus Maleo Polda Sulut.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap peredaran ilegal barang berbahaya jenis merkuri dan menangkap dua pelaku. "Kedua pelaku yang ditangkap itu masing-masing EPK, 46 tahun, dan FT, 36 tahun," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma di Kota Manado pada Ahad (24/5).

Selain kedua pelaku, Timsus Maleo juga mengamankan barang bukti enam jerigen merkuri dan satu mobil. Prevly mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari Timsus Maleo mendapatkan informasi terkait adanya peredaran ilegal bahan berbahaya jenis merkuri.

Berdasarkan informasi tersebut Timsus Maleo melakukan pemantauan di wilayah Desa Talawaan Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Pada saat itu, Timsus Maleo memperoleh informasi adanya penyelundupan merkuri dari wilayah Ternate, Provinsi Maluku Utara, yang berlabuh di pantai Desa Talawaan Bajo.

Selanjutnya barang tersebut dijemput oleh kedua terduga pelaku menggunakan satu unit mobil dengan nomor polisi DB 1303 LF. Pada saat itu Timsus Maleo langsung mengamankan kedua terduga pelaku tersebut beserta barang bukti.

Tim Maleo kemudian melakukan pengembangan dengan tujuan pengejaran terhadap para pembeli merkuri di wilayah Tatelu Dimembe, Minahasa Utara. Saat dibawa menuju lokasi transaksi, kedua pelaku sempat melarikan diri, tetapi dapat diringkus kembali di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan.

"Merkuri tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah pertambangan Tatelu, Minahasa Utara. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diedarkan ke wilayah lainnya," katanya. Prevly menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, bahan berbahaya merkuri tersebut dijual dengan harga Rp 1,2 juta per kilogram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement