Ahad 24 May 2020 14:15 WIB

PSK Coba Menipu dan Mencuri Diamankan Polisi

PSK Coba Menipu dan Mencuri Diamankan Polisi

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Ilustrasi Penjara: PSK Coba Menipu dan Mencuri Diamankan Polisi
Foto: Pixabay
Ilustrasi Penjara: PSK Coba Menipu dan Mencuri Diamankan Polisi

jatimnow.com - Seorang wanita diamankan Unit Resmob Polrestabes Surabaya karena terbukti melakukan penipuan hingga pencurian. Pelaku merupakan seorang pekerja seks komersial (PSK).

Wanita itu adalah Wita (33) asal Surabaya. Sementara korbannya adalah Oni (30), juga warga Surabaya. Barang berharga korban yang dicuri diantaranya handphone, ATM dan beberapa barang lainnya.

"Yang bersangkutan ini menipu hingga mencuri barang korban saat berkencan di sebuah hotel. Pelaku juga menguras isi ATM korban yang berjumlah Rp 9 juta dan HP," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana, Sabtu (23/5/2020).

Ia menjelaskan, korban dan pelaku awalnya kenal melalui aplikasi MiChat. Keduanya lalu kencan di sebuah kos di Jalan Simo Hilir Barat, Surabaya pada Senin (18/5) lalu.

Selanjutnya, keduanya kencan lagi di sebuah hotel di Jalan Jawa, Surabaya. Di tengah-tengah kencan itulah, korban tertidur. Itu dimanfaatkan pelaku untuk mencuri barang berharga korban hingga menguras ATM korban.

Keesokan harinya, korban keget. Saat bangun wanita yang dikencaninya tersebut sudah tidak ada di hotel. Barang-barang berharganya raib. Korban kemudian melapor ke polisi.

"Dapat laporan itu, kami langsung lakukan penyelidikan, olah TKP hingga periksa CCTV. Di situ kami dapat mengidentifikasi pelakunya dan dapat menangkapnya. Pelaku ini kami amankan di hotel itu juga (Jalan Jawa)," jelas Arief.

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka mengaku sebagai cewek panggilan. Selain itu, tersangka juga bekerja di sebuah salon.

"Jadi, yang di aplikasi MiChat itu tersangka hanya nyambi. Ngakunya kencan sama korban sudah kedua kali ini," tambah alumnus Akpol 2013 tersebut.

Dari kasus itu, Tim Resmob menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu buah handphone merek Huawei tipe 30 pro, dua buku tabungan, dua ATM BCA dan rekaman CCTV di TKP.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement