Sabtu 23 May 2020 22:28 WIB

Forum Alumni Desak Usut Tuntas Gratifikasi THR di UNJ

Forum Alumni desak usut tuntas kasus gratifikasi THR yang libatkan dosen UNJ.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bayu Hermawan
Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Alumni (Forluni) UNJ/IKIP Jakarta menyayangkan kasus gratifikasi tunjangan hari raya (THR), yang diduga melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebab sebelumnya, sejumlah kasus juga pernah menyeret nama universitas tersebut.

"Kami menyesalkan UNJ terseret kasus yang membuat namanya menjadi semakin terpuruk. Setelah dua tahun lalu, terseret kasus plagiarisme, kini lebih buruk lagi, Rektor UNJ diduga melakukan gratifikasi THR kepada pejabar Kemendikbub," ujar Juru Bicara Forluni UNJ/IKIP Jakarta, Ide Bagus Arief Setiawan lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5).

Baca Juga

Ia mempertanyakan motif di balik gratifikasi ini kepada pejabat Kemendikbud menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kasus ini perlu ditelusuri lebih jauh, untuk memastikan dunia perguruan tinggi bersih dari budaya korupsi.

"Forluni UNJ menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi kementerian untuk menggali akar persoalan koruptif di lingkungan perguruan tinggi," ujar Ide Bagus.

Tindakan gratifikasi THR oleh oknum pejabat tinggi UNJ jelas melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 yang berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Forluni UNJ mendukung sikap tegas Kemendikbud kepada Rektor UNJ dan jajarannya, apabila terdapat bukti keterlibatan dalam kasus ini. Tindakan pemecatan dan sanksi akademik layak dijatuhkan karena mencoreng nama universitas yang disebut sebagai perguruan tinggi pencetak guru.

"Tidak boleh lagi kasus memalukan ini terjadi. Karena UNJ adalah lembaga pencetak tenaga Pendidikan yang seharusnya dapat menjadi contoh dan pembentuk karakter,” ujar Ide Bagus.

Forluni UNJ/IKIP Jakarta juga mengusulkan adanya perbaikan sistem pengawasan di dalam kampus. Termasuk memiliki Satuan Pengawas Internal, yang bekerja independen untuk mengawasi perilaku menyimpang di dalam kampus.

"Sekaligus menumbuhkan budaya transparansi pengunaan anggaran. Sehingga dapat diakses oleh publik dan terbuka," ujar Ide Bagus.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor dalam operasi tangkap tangan (OTT) di area Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5) lalu. Penangakapan terkait penyerahaan uang tunjangan hari raya.

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata  Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan pers, Kamis (21/5) malam.

Karyoto mengatakan, Dwi ditangkap lantaran diduga akan menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement