Sabtu 23 May 2020 20:33 WIB

Evaluasi PSBB, Bupati Malang Harap tidak Perlu Tahap II

PSBB Malang Raya diterapkan sejak 17 Mei 2020 hingga 14 hari ke depan.

Suasana jalan yang lengang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Jalan Raya Balearjosari, Malang, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mulai tanggal 17 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/ari bowo sucipto
Suasana jalan yang lengang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Jalan Raya Balearjosari, Malang, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mulai tanggal 17 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG, JAWA TIMUR -- Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur segera melakukan evaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut. Bupati Malang M. Sanusi berharap warga setempat mematuhi protokol kesehatan sehingga tidak perlu PSBB Malang Raya tahap kedua.

"Kami akan evaluasi PSBB ini. Saya harap hanya dilakukan selama dua minggu saja," kata dia di Malang, Sabtu (23/5).

Kabupaten Malang meliputi 33 kecamatan. Sembilan kecamatan masih masuk kategori zona hijau, sedangkan sisanya sudah ditetapkan menjadi zona merah yang berarti ada pasien positif Covid-19.

Dia menjelaskan dengan PSBB mulai 17 Mei 2020, wilayah-wilayah yang masih zona hijau, tidak berkembang menjadi zona merah. Sementara penyebaran Covid-19 di zona merah, bisa ditekan.

"Di Kabupaten Malang ini ada dua kategori zona, yaitu zona merah dan hijau. Saya berharap, pada 19 wilayah zona hijau atau desa tangguh tidak berkembang menjadi zona merah," kata dia.

Di Kabupaten Malang tercatat 59 orang positif Covid-19. Disebut 24 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, 10 meninggal dunia, dan sisanya masih dalam perawatan.

"Jika sampai 30 Mei 2020, pasien Covid-19 tidak bertambah, maka PSBB akan dicabut. Namun, masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, karena masih ada potensi penyebaran dari daerah lain," kata Sanusi.

Kabupaten Malang bersama Kota Malang dan Kota Batu atau yang biasa disebut sebagai wilayah Malang Raya, sejak 17 Mei 2020 menerapkan PSBB dalam upaya memutus penyebaran Covid-19. Pelaksanaan PSBB diharapkan berjalan selama 14 hari tanpa perpanjangan dan efektif menekan penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement