Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

MPR RI: Pemerintah Diminta Ajak Masyarakat Patuhi Fatwa MUI

Sabtu 23 May 2020 14:32 WIB

Red: Hiru Muhammad

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin rapat konsultasi virtual pimpinan MPR RI dengan MK, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (23/4/20).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memimpin rapat konsultasi virtual pimpinan MPR RI dengan MK, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Kamis (23/4/20).

Foto: Dok. MPR
Masyarakat tidak dilarang beribadah, hanya dilarang berkumpul dalam jumlah banyak

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk mengajak masyarakat memahami dan melaksanakan seruan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri di rumah saja untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19.

"Langkah itu perlu dilakukan agar potensi timbulnya lonjakan infeksi virus COVID-19 tidak terjadi dan juga bertujuan untuk mencegah munculnya klaster-klaster baru penyebaran COVID-19," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/5).

Dia meminta pemerintah bersama MUI, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk meyakinkan masyarakat bahwa yang dilarang bukan ibadahnya, melainkan pengumpulan orang dalam jumlah banyak. Langkah itu menurut dia disamping menghindari kerumunan dan sebagai upaya membantu pemerintah mencegah dan mengendalikan Covid-19.

"Saya juga mendorong pemerintah (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19) bersama aparat terus berupaya mendisiplinkan masyarakat untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan, terutama menjelang hari Raya Idul Fitri dan saat Idul Fitri," ujarnya.

Bamsoet mengimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan "physical distancing" secara ketat saat berlebaran, seperti dengan rajin mencuci tangan, menjaga jarak aman, mengenakan masker saat keluar rumah, menghindari kerumunan serta tidak mudik.

Politisi Partai Golkar itu juga mengimbau masyarakat yang akan melaksanakan Idul Fitri secara bersama, hendaknya memperhatikan Fatwa MUI tentang Tata Cara Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19 serta kebijakan pemerintah untuk tetap shalat hari raya di rumah saja. "Saya juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak dapat mudik atau berkumpul bersama keluarga untuk tetap bersilaturahmi dengan keluarga melalui via daring, sehingga tali silaturahmi tetap terjaga," ujarnya.

 

Sumber : antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler