Sabtu 23 May 2020 13:22 WIB

Anak Usaha Triniti Dapat Fasilitasi Pinjaman

Pinjaman ini tidak berdampak negatif terhadap perusahaan.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Perintis Triniti Properti
Foto: Instagram Trinitiland
Perintis Triniti Properti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Triniti Menara Serpong, anak usaha emiten real estate PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) mendapat fasilitas pinjaman dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN). Adapun transaksi dilakukan pada 19 Mei 2020.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Triniti memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp 636 miliar dalam bentuk pinjaman rekening koran (PRK) dan pinjaman jangka mengengah (PJM). Pinjaman fasilitas kredit dijamin dan terbatas pada pemberian jaminan tanah dan bangunan, saham-saham, tagihan piutang, dan jaminan pribadi pemegang saham debitur.

Baca Juga

Direktur Utama dan CEO Perintis Triniti Properti Ishak Chandra menyampaikan, perincian pinjaman tersebut yakni terdiri fasilitas PRK 1 sebesar Rp3 5 miliar yang digunakan untuk modal kerja operasional debitur. Lalu Fasilitas PRK 2 sebesar Rp 36 miliar untuk cadangan insidentil, diblokir dan tanpa warkat. Kemudian Fasilitas PJM 1 sebesar Rp 80 miliar untuk pembayaran utang kepada pemegang saham debitur; dan Fasilitas PJM 2 sebesar Rp 485 miliar untuk pembiayaan pembangunan proyek.

Adapun jangka waktu fasilitas kredit yang diberikan untuk PRK 1 dan 2 yakni selama satu tahun terhitung sejak tanggal pengikatan. Sedangkan fasilitas PJM 1 dan 2 memiliki jangka waktu tiga tahun. Tingkat suku bunga tahunan Fasilitas Kredit adalah fasilitas PRK 1 sebesar 10,75 persen per tahun (floating), fasilitas PRK 2 sebesar 24 persen per tahun (floating), fasilitas PJM 1 sebesar 10,75 persen per tahun (floating), fasilitas PJM 2 sebesar 10,75 persen per tahun (floating).

Transaksi fasilitas kredit dan pemberian jaminan antara debitur dengan Bank Panin bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam peraturan nomor IX.E.2, bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud Peraturan No.IX.E.1 dan tidak mengandung unsur benturan kepentingan sebagaimana dimaksud Peraturan No.IX.E.1.

Penandatanganan fasilitas kredit dan pemberian jaminan debitur dengan Bank Panin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. "Penandatanganan fasilitas kredit dan pemberian jaminan debitur dengan Bank Panin tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perusahaan," ucap Ishak seperti dikutip, Sabtu (23/5).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement