Sabtu 23 May 2020 12:06 WIB

2.062 Karyawan di Papua Kena PHK

Ribuan karyawan yang di-PHK dan dirumahkan itu tersebar di empat kabupaten dan kota.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sebanyak 2.062 karyawan di Papua terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Kepala Disperindagkop, UKM, dan Ketenagakerjaan Papua Omah Laduane mengakui ribuan karyawan yang di-PHK dan dirumahkan itu tersebar di empat kabupaten dan kota.

"Namun, yang terbanyak di-PHK dan dirumahkan adalah Kota Jayapura mencapai 1.452 orang, menyusul Kabupaten Jayapura 465 orang, Keerom 79 orang, dan Kabupaten Merauke 66 orang," kata Laduane, Sabtu (23/5).

Ia menambahkan, untuk membantu mereka khususnya yang berada di sekitar Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom, Pemerintah Provinsi Papua sudah memberikan bantuan sosial berupa sembako. Sembako yang disalurkan itu berisi beras 20 kg, minyak goreng 5 liter, telur 30 butir atau ikan sarden, gula pasir, teh atau kopi jahe, dan biskuit.

"Pemprov Papua melalui Disperindagkop, UKM, dan Ketenagakerjaan berupaya membantu meringankan beban dengan memberikan paket sembako," ujar Laduane.

Ketua PHRI Papua Sahril Salim secara terpisah mengaku anggota PHRI khususnya di Kota Jayapura lebih banyak yang merumahkan karyawannya. Bahkan, menurut dia, hal itu dilakukan sejak Maret 2020. Sahril menambahkan, jumlah anggota PHRI di Kota Jayapura sekitar 100 perusahaan yang bergerak di restoran dan perhotelan.

"Bantuan dari Pemprov Papua kepada karyawan yang di-PHK dan dirumahkan sudah disalurkan," kata Sahril.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement