Pemkot Balikpapan Larang Sholat Idul Fitri di Masjid

Red: Muhammad Hafil

Sabtu 23 May 2020 07:58 WIB

Pemkot Balikpapan Larang Sholat Idul Fitri di Masjid . Foto: Shalat Idul Fitri (ilustrasi) Foto: Republika/Agung Supriyanto Pemkot Balikpapan Larang Sholat Idul Fitri di Masjid . Foto: Shalat Idul Fitri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menegaskan tidak ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan saat Idul Fitri 1441 Hijriah yang jatuh 24 Mei 2020. Hal ini sesuai protokol kesehatan terkait pandemi COVID-19 yang diterapkan di daerah itu.

“Termasuk Sholat Idul Fitri di masjid ataupun di tanah lapang,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendidi Balikpapan, Sabtu (23/5).

Baca Juga

Jalan-jalan raya utama, terutama berstatus jalan kota, juga tetap ditutup pada jam-jam yang sudah ditetapkah. Objek-objek wisata, termasuk pusat perbelanjaan, juga ditutup. Begitu pula tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak dan bioskop.

“Kami ingin warga tetap berada di rumah untuk mencegah penularan COVID-19 lebih banyak lagi,” tegas Rizal.

Pemkot Balikpapan tidak ingin ada penambahan kasus baru COVID-19 di Kota Minyak seperti angka nasional yang melonjak 100 persen. “Ini harus kita waspadai bersama-sama,” kata Wali Kota.

Sudah dua bulan terakhir, sejak pertengahan Maret 2020 Balikpapan menerapkan aturan ketat COVID-19, hingga bandara dan pelabuhan pun ditutup.

Penggunaan alat pelindung diri seperti masker terus digalakkan, juga menjaga kebersihan badan, terutama dengan rajin cuci tangan. Di berbagai tempat yang masih menjalankan bisnis, pengunjung diwajibkan menjalani cek suhu badan.

Data terakhir, di Balikpapan ada 15 pasien positif yang dirawat dan disolasi. Mereka sebagian besar tertular dari orang yang berpergian keluar Balikpapan dan keluar negeri. Setelah sebulan, akhirnya juga ada yang tertular meskipun tidak ke mana-mana.

“Jadi sekali lagi, kami ingin warga tetap berada di rumah untuk mencegah penularan COVID-19 lebih banyak lagi,” tegas Rizal.