Jumat 22 May 2020 23:12 WIB

Polisi Pakistan Bekuk Pembunuh 2 Gadis yang Viral Cium Pria

Pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi rasa malu keluarga.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PESHAWAR -- Kepolisian di Pakistan menangkap seorang pria diduga membunuh dua gadis remaja yang juga sepupunya sendiri. Pembunuhan itu dilakukan setelah korban terekam dalam video mencium seorang pria,

Demikian keterangan pejabat terkait, Kamis (21/5). Video dua gadis remaja di Pakistan itu sempat viral di media sosial.

Baca Juga

Jasima Bibi dan Saeeda Bibi, kakak beradik yang masing-masing berusia 16 tahun dan 18 tahun, ditemukan tewas terbunuh pada 14 Mei di Distrik Waziristan Utara, Provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan. Kepolisian menyebut motif pembunuhan itu didasari rasa malu, setelah anggota keluarga korban melihat video viral tersebut.

"Tersangka utama telah mengaku melakukan pembunuhan saat diinterogasi dan saat ini kami akan membawa pelaku ke pengadilan," kata seorang pejabat senior kepolisian di Khyber Pakhtunkhwa, Abdul Ghafoor Afridi.

Tersangka merupakan sepupu langsung para korban. Kepolisian sebelumnya telah menangkap pria yang mencium dua gadis tersebut bersama satu pria lainnya yang gawainya digunakan untuk membuat video tersebut.

Pihak kepolisian menyebut laki-laki itu juga yang mengunggah video tersebut ke media gaul. Sementara itu, ayah kedua gadis itu bersama pamannyajuga ditangkap oleh polisi karena diduga menutup-nutupi aksi pembunuhan.

Kepolisian mengatakan pihak keluarga tidak ingin mengajukan gugatan terhadap kasus pembunuhan itu sehingga negara yang akan menjadi penggugat.

Ribuan perempuan di Pakistan banyak mengalami kekerasan tiap tahunnya akibat perbuatan yang dinilai beberapa pihak telah "mencemari" nama baik keluarga.

Banyak kasus kekerasan itu tidak dilaporkan ke aparat berwajib.

Di samping ancaman pidana untuk kasus pembunuhan, kepolisian memakai aturan hukum lain untuk mengurangi honor killing atau pembunuhan demi menjaga nama baik keluarga, di Pakistan. Langkah baru itu pertama kali diterapkan pada 2016.

Pelaku pembunuhan umumnya lolos dari jerat hukum karena mereka punya hubungan kekerabatan dengan korban. Para tersangka dulunya memanfaatkan celah pada aturan hukum yang memungkinkan mereka tidak dihukum saat sudah berdamai dengan keluarga.

Akan tetapi, Pakistan pada 2016 mengamandemen aturan tersebut guna menutup celah itu dan memungkinkan jaksa menuntut pelaku pembunuhan sampai pidana penjara seumur hidup.

sumber : Reuters/antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement