Jumat 22 May 2020 20:58 WIB

Rapid Test Satu Desa di Kota Batu, 26 Reaktif

Warga yang reaktif diminta untuk melakukan isolasi mandiri.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas medis melakukan tes diagnostik cepat (rapid test).
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Petugas medis melakukan tes diagnostik cepat (rapid test).

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Satgas Covid-19 Kota Batu baru saja melaksanakan uji cepat (rapid test) massal di Desa Giripurno, Kota Batu, Jumat (22/5). Hasilnya, 26 orang dinyatakan reaktif dari 174 masyarakat yang diuji cepat.

Berdasarkan hasil tersebut, warga dengan hasil reaktif diminta isolasi mandiri. Mereka tidak boleh keluar rumah dan berinteraksi dengan orang lain selama 14 hari. Yang bersangkutan juga harus berada di kamar tidur terpisah dengan anggota keluarga lain, mengenakan masker, menggunakan peralatan makan dan mandi terpisah.

Baca Juga

"Selama masa isolasi akan dipantau terus kondisinya selama 14 hari oleh tenaga kesehatan," ucap Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (22/5) malam.

Melihat situasi tersebut, Chori mengatakan, telah dilakukan rapat di Desa Giripurno bersama sejumlah tokoh masyarakat. Rapat juga dihadiri camat dan jajaran Forpimcam serta Dinas Kesehatan Kota Batu.

Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan usulan karantina lokal desa demi memutus mata rantai Covid-19 di masyarakat. Kebutuhan pokok masyarakat yang dikarantina lokal sudah dibahas oleh sejumlah pihak.

Menurut Chori, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dan desa sekitar Giripurno telah bersedia menyiapkan kebutuhan tersebut. "Hasil kesepakatan dengan pihak desa akan diberikan dalam bentuk bahan untuk dimasak," ucapnya.

Total terdapat 11 kasus positif Covid-19 di Kota Batu, Jumat (22/5). Sebanyak delapan pasien masih dalam perawatan, dua sembuh sedangkan lainnya meninggal.

Jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 berkisar 60 orang dengan angka kematian enam jiwa. Sementara jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) saat ini sudah mencapai 282 orang.

Kota Batu bersama Kota Malang dan Kabupaten Malang telah menerapkan PSBB sejak Ahad (17/5). Kebijakan ini rencananya akan berlangsung sanksi 30 Mei 2020. Dengan adanya upaya tersebut diharapkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang dapat dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement