Jumat 22 May 2020 20:40 WIB

Komisi VIII: Jangan Bubarkan Shalat Id

Pembubaran Shalat Id akan memicu persoalan lain.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto yang berafiliasi dengan Zulkifli Hasan menanggapi kondisi internal PAN, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto yang berafiliasi dengan Zulkifli Hasan menanggapi kondisi internal PAN, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komsi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta aparat pemerintahan dan keamanan untuk tidak membubarkan shalat Idul Fitri (Id) di daerah yang masuk zona aman dari Covid-19.

"Agar tidak dibubarkan polisi/TNI, camat, RT, RW, kepala desa, bupati, gubernur," kata Yandri dalam telekonferensi sidang isbat bersama Kementerian Agama yang dipantau dari Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut dia, jika penyelenggaraan Shalat Id  kemudian dibubarkan begitu saja tentu akan memicu persoalan lain. Pembubaran justru dapat memicu hal tidak kondusif.

Dia mengatakan ada kecenderungan ibadah melibatkan banyak massa tetap dilakukan umat Islam semasa Ramadhan. Bukan tidak mungkin hal itu juga akan dilakukan oleh umat saat Shalat Id.

Untuk mengatasi hal itu, Yandri mendorong para pemangku kepentingan agar mengedepankan dialog daripada tindakan represif.Apabila tidak mengedepankan pendekatan dialogis, kata dia, dapat muncul penanda-penanda ketidakadilan seiring tekanan di rumah ibadah sementara kegiatan massa mal dan pasar jelang Lebaran justru penuh sesak dan tidak ditindak.

"Jika nanti 1 Syawal ada warga, umat kita yang tetap di masjid atau lapangan agar tidak ada tindakan represif atau pembubaran. Karena harus ada dialog yang bagus," katan dia.

"Ada keluhan mal buka jam 11 pagi tutup 10 malam tidak dibubarkan, pasar penuh dibiarkan. Corona adalah musuh bersama. Ini agar ada ketegasan pemerintah untuk penerapan protokol kesehatan Covid-19," tambah dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement