Jumat 22 May 2020 16:32 WIB

Polda Aceh Larang Konvoi Kendaraan di Malam Takbiran

Larangan demi mencegah kerumunan yang tidak sesuai protokol pencegahan Covid-19.

Ilustrasi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Lalu Lintas melarang masyarakat berkonvoi kendaraan bermotor saat malam takbiran Idul Fitri 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Larangan tersebut demi mencegah kerumunan.

"Kami tegaskan agar masyarakat tidak konvoi kendaraan bermotor di malam takbiran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, di Banda Aceh, Jumat (22/5).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan konvoi kendaraan bermotor mengundang kerumunan orang. Sementara protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 melarangnya.

"Apabila ditemukan konvoi kendaraan bermotor, maka akan dibubarkan. Kami mengimbau masyarakat melaksanakan takbiran bersama keluarga di rumah saja saat pandemi Covid-19 sekarang ini," kata Kombes Dicky Sondani.

Terkait pengamanan malam Lebaran, Kombes Dicky Sondani mengatakan pihaknya sudah mengecek kesiapan anggota dan kendaraan dalam mengantisipasi gangguan kamtibmas.

Sasaran operasi pengamanan malam Lebaran, kata Kombes Dicky Sondani, di antaranya balap liar, konvoi kendaraan, kecelakaan lalu lintas, dan bencana alam.

Operasi pengamanan malam Lebaran melibatkan 262 polisi lalu lintas, terdiri 189 personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan 73 personel Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh.

"Kami juga menyiagakan personel 24 jam untuk untuk membantu masyarakat jika ada mengalami banjir dan tanah longsor, menyusul hujan disertai badai melawan wilayah Aceh dalam sepekan terakhir," kata Kombes Dicky Sondani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement