Jumat 22 May 2020 16:04 WIB

Kasus THR, Kemedikbud Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kemendikbud menunggu hasil pemeriksaan polisi terkait kasus pemberian thr.

Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menunggu hasil pemeriksaan polisi soal kasus dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pejabat kementerian. Kemendikbud menegaskan telah mengeluarkan surat edaran kepada jajarannya yang melarang menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

"Saat ini kami sedang menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," kataInspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muchlis Rantoni Luddindi Jakarta, Jumat (22/5).

Baca Juga

Muchlis mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telahmengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pegawai menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Menurut surat edaran yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanpada 20 Mei tersebut, pegawai kementerian dilarangmenerima bingkisan, parsel, parsel, dan bentuk pemberian lainnya.

Apabila dalam keadaan tertentu ada pegawai yang terpaksa menerima pemberian, maka pegawai yang bersangkutanwajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja. Surat edaran Inspektur Jenderal juga melarangpegawai negeri maupun penyelenggara negara mengajukan permintaan dana dan yang lainnya kepada masyarakat.

Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5) siang, setelah menerima informasi dari Inspektorat Jenderal perihal dugaan akan adanya penyerahan uang dari Rektorat Universitas Negeri Jakarta(UNJ) kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam operasi tersebut, petugas KPKmengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJberinisial DAN beserta barang bukti berupa uang1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta. KPK kemudian melimpahkan kasus itu ke kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement