Jumat 22 May 2020 16:01 WIB

Polda Metro Jaya Terima Kasus Tangkap Tangan Pejabat UNJ

KPK menangkap salah satu kabag UNJ terkait penyerahan THR di Kemendikbud.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Negeri Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Polisi menerima pelimpahan kasus itu, Jumat (22/5) hari ini.

"Iya benar kasus itu sudah dilimpahkan ke Polda Metro dalam hal ini krimsus. Kasus ini masih dalam bentuk lidik, sehingga polda sudah terima, sekarang masih pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca Juga

Kendati demikian, Yusri belum merinci terkait kasus tersebut. Dia menuturkan, penyidik masih mendalami peristiwa itu.

"Sekarang masih didalami, penyidik mencari dugaan peristiwanya seperti apa," ujar Yusri.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dwi Achmad Noor, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di area Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu (20/5) lalu. Penangakapan terkait penyerahaan uang tunjangan hari raya.

"Benar, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata  Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam keterangan pers, Kamis (21/5) malam. 

Karyoto mengatakan, Dwi ditangkap lantaran diduga akan menyerahkan uang tunjangan hari raya (THR) kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud. Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK ihwal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut,  KPK bersama tim Itjen Kemendikbud menindaklanjutinya dan mengamankan Dwi Achmad Noor selaku Kabag Kepegawaian UNJ beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000.

Kronologi

Kasus ini, lanjut Karyoto, bermula saat Rektor UNJ Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi. Uang itu rencananya diserahkan kepada direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang tunjangan hari raya atau "THR". 

Kemudian, pada Selasa (19/5), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari delapn Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang "THR"  Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement