Fatwa Uni Emirat Arab: Sholat Idul Fitri di Rumah

Rep: Idealisa Masyafrina/ Red: Muhammad Hafil

Jumat 22 May 2020 13:54 WIB

Fatwa Uni Emirat Arab: Sholat Idul Fitri di Rumah. Foto: Ilustrasi Idul Fitri Foto: MGIT03 Fatwa Uni Emirat Arab: Sholat Idul Fitri di Rumah. Foto: Ilustrasi Idul Fitri

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Sholat Idul Fitri biasanya dilakukan di masjid dan mushala. Tetapi tahun ini, dan karena keadaan luar biasa saat ini akibat pandemi Covid-19, Idul Fitri akan dilakukan di rumah, baik secara individu, atau dalam jemaat anggota keluarga dan tanpa khutbah.

Menurut Pusat Fatwa Resmi Uni Emirat Arab, sholat Idul Fitri adalah Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan) untuk pria yang bertubuh sehat, sementara itu opsional, namun direkomendasikan untuk wanita, anak-anak di bawah umur dan turis.

Baca Juga

Pusat ini juga merinci cara sholat dilakukan di dalam rumah oleh individu atau oleh sekelompok anggota keluarga, dilansir di WAM, Jumat (22/5).

Sholat Idul Fitri terdiri dari dua rakaat, tetapi dimulai dengan tujuh Takbir dalam rakaat pertama dan enam rakaat kedua. Setelah Takbir, jamaah individu atau Imam harus dengan keras membaca Surat Al Fatiha, lalu ayat-ayat dari surat lainnya.

Sholat Idul Fitri tahun ini akan dilakukan di rumah untuk memastikan keamanan, karena masjid-masjid di seluruh Uni Emirat Arab akan tetap ditutup karena tindakan pencegahan untuk menahan penyebaran Covid-19.