Kamis 21 May 2020 20:56 WIB

Pendatang ke Bali Diwajibkan Perlihatkan Hasil Uji Swab

Kewajiban menunjukkan hasil uji swab bagi pendatang ke Bali mulai 28 Mei.

Red: Nur Aini
Suasana lengang kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Sabtu (25/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara seluruh aktivitas penerbangan komersial baik dalam dan luar negeri hingga 1 Juni 2020 mendatang untuk pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19
Foto: FIKRI YUSUF/ANTARA
Suasana lengang kawasan Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Badung, Bali, Sabtu (25/4/2020). Kementerian Perhubungan menghentikan sementara seluruh aktivitas penerbangan komersial baik dalam dan luar negeri hingga 1 Juni 2020 mendatang untuk pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan pemerintah setempat akan mewajibkan semua penumpang yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memperlihatkan hasil negatif dari uji swab berbasis PCR mulai 28 Mei 2020.

"Uji swab dengan metode PCR merupakan filter yang kuat. Selama ini kita gunakan 'rapid test', hasilnya tidak memberikan keyakinan penuh. Mereka yang hasil rapid testnya nonreaktif tidak seterusnya tetap negatif Covid-19, ini yang kami evaluasi dan tingkatkan upaya penanganannya," kata Dewa Indra dalam rapat koordinasi virtual melalui video conference (vicon) yang digelar Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV di Denpasar, Kamis (21/5).

Baca Juga

Sebelumnya, Gubenur Bali mengirimkan surat dengan Nomor 550/3653/Dishub, tertanggal 18 Mei 2020 yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan perihal Pengendalian Penumpang pada Pintu Masuk Wilayah Bali. Surat Gubernur Bali itu direspons oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara itu memuat tiga poin penting.

Pertama, bagi penumpang yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali diminta untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang dikeluarkan oleh laboratorium rumah sakit pemerintah atau pemerintah daerah atau laboratorium lain yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kedua, bagi calon penumpang yang akan berangkat dari Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Denpasar diwajibkan untuk memiliki Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19 dari Uji Swab atau Rapid Test selama- lamanya tujuh hari terhitung saat ketibaan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ketiga, pada saat calon penumpang membeli tiket pesawat udara, operator penerbangan harus melakukan verifikasi terhadap surat keterangan sebagaimana dimaksud pada butir kedua tersebut. Dewa Indra menegaskan, permohonan Gubernur Bali terkait pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali bukanlah sesuatu yang mengada-ada dan bukan berarti Bali ingin diistimewakan atau diposisikan sebagai daerah yang ekslusif.

"Permohonan gubernur untuk memberlakukan wajib hasil uji SWAB/PCR negatif ini merupakan respons atas rencana pemerintah menjadikan Bali sebagai daerah yang paling pertama pulih dari Covid-19. Bali tentunya mengapresiasi rencana pemerintah. Namun harus dipahami bahwa itu bukan hal yang mudah, jalan masih panjang dan belum usai," ujar birokrat yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu.

Oleh sebab itu, Bali ingin seleksi yang sangat ketat terhadap mereka yang akan masuk ke Bali, baik itu WNI maupun WNA karena semuanya berpeluang menjadi "carrier" Covid-19.

"Kita sepakat Bali segera pulih, tetapi juga harus sepakat untuk melakukan seleksi ketat terhadap orang yang masuk Bali," katanya.

Dewa Indra menambahkan, pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif merupakan bagian dari seleksi ketat yang diupayakan Bali agar tak muncul lagi klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

"Kami memahami penerapan wajib hasil uji swab negatif bagi penumpang yang turun di Bandara Ngurah Rai bukanlah hal yang mudah, karena bandara di daerah lain belum menerapkan instrumen seperti ini," ucapnya.

Pasti ada kendala teknis di lapangan, tetapi Dewa Indra berharap agar kebijakan ini dikawal yang dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Aturan ini akan efektif diberlakukan pada tanggal 28 Mei 2020.

Sekda Dewa Indra memberi waktu untukmenyosialisasikan aturan ini kepada maskapai dan juga masyarakat. "Kita butuh waktu untuk mempersiapkan dengan baik. Namun sambil jalan, yang sudah siap bisa mulai memberlakukan dengan soft," katanya.

Mengenai kapan pemberlakuan aturan ini akan berakhir, Dewa Indra menyebut akan teus melakukan evaluasi. "Kapan selesai, tergantung dinamika lapangan. Kita lihat fakta lapangan. Kapan akhiri, kami akan menginformasikan," ucapnya.

Secara khusus, birokrat asal Buleleng itu meminta agar pihak maskapai yang berada di garda terdepan dalam penerapan aturan ini bersungguh-sungguh dalam melakukan verifikasi kepada calon penumpang mereka. Terkait apakah aturan wajib swab/PCR negatif berlaku pada kru pesawat dan penumpang yang hanya transit, Dewa Indra mengatakan kalau hanya transit, cukup dengan hasil "rapid test".

"Kecuali krunya akan tinggal di Bali, wajib menunjukkan hasil swab/PCR negatif, juga bagi PNS, TNI/Polri yang melakukan perjalanan juga harus tetap diupayakan bisa menunjukkan hasil uji SWAB/PCR negatif. Kecuali untuk tugas mendadak dan sangat penting, bisa menunjukkan surat tugas dan hasil rapid test," ucapnya. Intinya, ujar Dewa Indra, regulasi ini dimaksudkan untuk membatasi perjalanan. Bagi mereka yang tak punya kepentingan yang sangat mendesak dan penting, lebih baik untuk menunda dulu melakukan perjalanan.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Elfi Amir yang menjadi inisiator pelaksanaan rakor virtual mengatakan terkait dengan pemberlakuan wajib hasil swab/PCR negatif bagi penumpang yang tiba di Bandara Ngurah Rai, pihak Otoritas Bandara ingin memperoleh kejelasan waktu dan mekanisme pemberlakuannya. Hal itu karena pihaknya banyak mendapat pertanyaan terkait hal ini khususnya dari NTT yang sejumlah wilayahnya memang belum memiliki labuji swab/PCR.

Dalam sesi diskusi muncul pula pertanyaan apakah kru pesawat dan penumpang yang hanya transit juga wajib membawa hasil SWAB/PCR negatif. Secara prinsip, langkah yang diambil Gubernur Wayan Koster ini mendapat dukungan dari bebagai pihak yang mengikuti rakor virtual. Dukungan itu antara lain diutarakan Komandan Lanud Ngurah Rai Kol Pnb Radar Soeharsono. Jajarannya siap mengawal dan mengamankan aturan ini.

Hal senada juga disampaikan pihak PAP yang akan mempersiapkan segala fasilitas untuk mendukung pemberlakuan aturan ini. Sekda Dewa Indra pun menyampaikan terima kasih kepada otoritas bandara atas inisiatifnya menggelar rakor terkait pemberlakuan wajib hasil SWAB/PCR negatif bagi penumpang pesawat ke Bali. Mewakili Pemprov Bali, Dewa Indra menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang sangat cepat merespons surat dari Gubernur Bali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement