Kamis 21 May 2020 19:06 WIB

Masjid Ditutup, MUI Lampung: Pemerintah tak Diskriminatif

MUI Lampung menilai semua tempat ibadah juga ditutup.

Foto kolase umat muslim menanti waktu berbuka puasa (kiri) pada (6/5/2019) dan suasana sesudah ditiadakan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020). Masjid Istiqlal tidak menggelar buka bersama dan shalat tarawih berjamaah serta aktivitas keagamaan lain saat Ramadhan selama pandemi COVID-19 demi mencegah meluasnya penularan virus tersebut.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Foto kolase umat muslim menanti waktu berbuka puasa (kiri) pada (6/5/2019) dan suasana sesudah ditiadakan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020). Masjid Istiqlal tidak menggelar buka bersama dan shalat tarawih berjamaah serta aktivitas keagamaan lain saat Ramadhan selama pandemi COVID-19 demi mencegah meluasnya penularan virus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG— Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengatakan pemerintah tidak pernah melarang ibadah sholat Idul Fitri (Id) 1441 Hijriyah namun tempat pelaksanaannya saja yang harus di pindahkan ke rumah masing-masing.

"Pemerintah bukan melarang ibadahnya hanya tempat pelaksanaannya saja. Jadi ibadahnya tidak pernah dilarang ini harus dimengerti masyarakat," kata Wakil Ketua MUI Lampung, Ustadz Bukhari Muslim, di Bandar Lampung, Kamis (21/5).

Baca Juga

Menurutnya, memang terkadang masyarakat melihat masalah ini seperti ada diskriminasi pemerintah sebab pasar dan mal sah-sah saja tidak ada tindakan tegas dan tetap dibuka namun orang ingin ibadah di masjid malah dihalangi.

Padahal, lanjut dia, apabila masyarakat melihat dengan objektif dan fakta di lapangan pemerintah telah berbuat banyak dengan membubarkan banyak bentuk kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Dia mengatakan tidak hanya masjid yang dilarang kegiatannya termasuk juga rumh ibadah agama lain, aktivitas kerumunan lainnya juga sementara waktu akan ditertibkan tapi karena pasar ini memiliki waktu buka dari pagi, siang dan malam akan sedikit sulit mengaturnya.

Pasar ini juga, kata dia, tempat memenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat sehingga harap maklum karena makan tidak bisa dihalang-halangi atau ditunda.

Dia mengatakan, meskipun aktivitas di pasar tidak dilarang hanya saja pemerintah telah meminta agar semua pasar baik tradisional dan modern menggunakan protokol kesehatan.

"Tapi karena selama ini ada yang melintir seolah-olah ibadah dilarang, saya melihatnya itu hal biasa bila masyarakat termakan isu itu karena pemerintah sebenarnya mengajak masyarakat untuk sholat di rumah jadi tidak benar namanya melarang sholat Id," kata dia.

Ustadz Bukhori mengatakan sholat Jumat yang diwajibkan bagi Muslim saja karena demi kemaslahatan umat, masyarakat menerima kebijakan tersebut.

"Kita sudah cukup ini jumatan sudah tidak enggak, tarawih enggak kemudian mau dimentahkan dengan sholat Idul Fitri, karena inilah yang menjadi peluang sebaran virus ini maka ini diimbau sholat di rumah masing. Itulah hal yang melatarbelakangi selain ibadah ini juga sunnah yang bisa kita maklumi bersama," kata dia. 

Menurutnya, sholat Idul Fitri tidak mungkin yang menjalankan sholat itu hanya kaum pria saja tentunya mereka pasti membawa istri dan anaknya serta keluarga lainnya sehingga kerumunan itu sudah pasti dan tidak bisa dihindarkan.

"Yang jadi perhatian apakah masyarakat tidak sayang sudah sekian bulan menderita namun dirusak kembali dengan melaksanakan sholat Idul Fitri yang akan menyebabkan penularan drastis Covid-19," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement