Kamis 21 May 2020 19:03 WIB

Papua Perpanjang Penerapan PSDD Hingga 4 Juni

Masyarakat yang melanggar PSDD akan dikenai sanksi.

Sejumlah warga antre untuk mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov Papua di Panti Jompo Pos Tujuh, Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (2/5/2020). Pemprov Papua memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak akibat pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Gusti Tanati
Sejumlah warga antre untuk mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov Papua di Panti Jompo Pos Tujuh, Sentani, Jayapura, Papua, Sabtu (2/5/2020). Pemprov Papua memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak akibat pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Pemerintah Provinsi Papua kembali memperpanjang pembatasan sosial diperluas dan diperketat (PSDD) hingga 4 Juni mendatang. Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan pemberlakuan PSDD itu dilaksanakan mulai Kamis (21/5) setelah sebelumnya rapat forkopimda.

Keputusan perpanjangan diberlakukannya PSDD setelah dilakukan evaluasi yang mengungkap jumlah warga positif Covid-19 di Papua terus meningkat. Saat ini tercatat 538 orang positif COVID-19 yang tersebar di 12 kabupaten dari 29 kabupaten dan kota yang ada di Papua.

"Terus meningkatnya jumlah warga yang positif diduga akibat belum maksimalnya penerapan social distancing dan physical distancing serta penggunaan masker di masyarakat," ujarnya, Kamis (21/5).

Tinal mennambahkan, pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan PSDD di Papua. Ia meminta seluruh masyarakat menaati aturan penerapan PSDD.

                               

Wagub Papua mengatakan bentuk sanksi atas pelanggaran masih digodok. "Saat ini sudah terjadi penularan lokal sehingga masyarakat diminta benar-benar mengikuti anjuran terkait protokol penanganan Covid-19," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement