Kamis 21 May 2020 18:33 WIB

PP Muhammadiyah Minta Pembahasan RUU Ciptaker Ditunda

Pemerintah diminta menarik keseluruhan draf RUU Ciptaker.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas (kedua kanan) bersama Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo (kanan) dan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Hariadi Kartodihardjo (ketiga kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers usai menggelar pertemuan tertutup di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (28/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas (kedua kanan) bersama Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo (kanan) dan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Hariadi Kartodihardjo (ketiga kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers usai menggelar pertemuan tertutup di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (28/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahsan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker). Mereka berpendapat, pemerintah dan parlemen seharusnya fokus untuk menyelesaikan pandemi Covid-19 ketimbang RUU tersebut.

"Seolah DPR tidak peduli terhadap kondisi sulit yang sedang dihadapi masyarakat terdampak pandemi serta perjuangan para dokter dan tenaga medis yang berjuang mempertaruhkan nyawa menyelamatkan pasien yang terinfeksi," tutur Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis (21/5).

Baca Juga

Dia mengatakan, Muhammadiyah menolak dengan tegas keseluruhan substansi RUU Ciptaker, RUU Minerba yang telah menjadi UU, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perpres Pelibatan TNI. Dia mengatakan, penolakan dilakukan karena RUU itu bertentangan dengan jiwa dan nilai-nilai dasar moralitas konsitusi NKRI.

Busyro mengatakan, Muhammadiyah berpandangan bahwa proses penyusunan RUU Ciptaker tidak transparan, tidak demokratis dan tidak melibatkan partisipasi publik. Terutama kelompok kepentingan dan organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan sebagaimana tercantum pada Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah dirubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019.

Menurut Muhammadiyah, RUU Ciptaker berbahaya karena tanpa batas dalam hal perizinan. Padahal, setiap perizinan mempunyai landasan filosofi yang berbeda-beda. Menurut Busyro, RUU Ciptaker terlalu memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah pusat.

Hal itu bertentangan dengan asas desentralisasi. RUU, sambungnya, juga mengabaikan sanksi administratif. Dia melanjutkan, RUU Ciptaker lebih memberikan keistimewaan kepada dunia investasi tanpa memperhatikan aspek kepentingan sosial yang lebih luas.

Misalnya, kata dia, masalah perlindungan hutan dan lingkungan. RUU Ciptaker juga dinilai tidak memperhatikan aspek nilai etik lingkungan dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat secara lebih luas. "Secara substansi, RUU ini berwatak represif dan cenderung melanggar hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945," tegasnya.

Muhammdiyah juga membeberkan sejumlah masalah lain dalam RUU Ciptaker seperti tidak menyelesaikan tumpang tindih terkait konsesi pertambangan dengan kawasan hutan. RUU juga dinilai mempermudah perampasan tanah dan penggusuran bagi kepentingan infrastruktur dan bisnis.

Berdasarkan kajian Muhammadiyah, RUU Ciptaker dibuat untuk memperbesar peluang masuknya investasi ke dalam negeri guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Namun, RUU itu justru lebih dirasakan sebagai ancaman bagi buruh karena regulasi yang terlalu berpihak dan memanjakan pelaku bisnis.

"Di sisi lain perlindungan dan kesejahteraan buruh terasa diabaikan. Upah minimum, pesangon dan jaminan sosial yang dikurangi kualitasnya bahkan berpotensi hilang ketika praktik kerja kontrak dan outsourcing di perluas seluas-luasnya," katanya.

PP Muhammdiyah berharap agar ada pengertian dari pemerintah dan DPR untuk menarik keseluruhan draf RUU Ciptaker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement