Kamis 21 May 2020 14:45 WIB

Kemendag Sudah Terbitkan Izin Impor Raw Sugar

Kemendag akan menindak distributor nakal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meninjau 300 ton gula yang disita dari distibutor ilegal di gudang Pabrik Gula Kebonagung, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/5). Mendag meminta gula sitaan tersebut segera dijual ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET).
Foto: ANTARA/DAHAYU/
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meninjau 300 ton gula yang disita dari distibutor ilegal di gudang Pabrik Gula Kebonagung, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/5). Mendag meminta gula sitaan tersebut segera dijual ke masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, telah menerbitkan izin impor gula mentah (raw sugar) untuk diolah menjadi gula konsumsi pada periode Oktober 2019 sampai Mei 2020. Penugasan realokasi raw sugar gula industri menjadi gula konsumsi pun sudah dilakukan.

"Hal itu demi menjamin pasokan dan stabilisasi harga gula nasional," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui siaran pers yang diterima Republika pada Kamis, (21/5).

Baca Juga

PT Kebun Agung yang merupakan produsen gula tebu rakyat pada saat tidak panen tebu juga mendapatkan penugasan impor raw sugar sebanyak 21 ribu ton pada Februari 2020 untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan tersebut telah direalisasikan. 

Hasil olahan PT Kebun Agung dijual ke distributor seharga Rp 11.200 per kilogram (kg). Hanya saja oleh distributor, gula itu diperjualbelikan ke distributor lainnya secara berantai dengan harga jauh di atas harga acuan konsumen, sehingga para distributor menjual harga gula lebih tinggi lagi. 

Kemendag mengungkapkan, beberapa distributor juga memanfaatkan kondisi pandemi ini dengan menahan stok dan memperpanjang rantai pasok, sehingga harga gula makin tidak terkendali. Adanya temuan-temuan (distributor nakal) seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, Jawa Timur, terjadi juga di berbagai tempat lain.

Kejadian di Malang terjadi di sejumlah tempat dengan modus yang sama yaitu menjual delivery order hingga ke beberapa distributor secara berjenjang. Akhirnya di banyak daerah harga gula menjadi sempat menembus Rp 18 ribu per kilogram (kg) hingga Rp 22 ribu per kg seperti yang terjadi di Manokwari beberapa waktu lalu.

"Jika tak bisa ditertibkan, ya kita tindak tegas," kata Agus.

Saat ini, lanjutnya, harga rata-rata nasional juga masih bertengger di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 16.500 per kg. Angka itu jauh di atas HET Rp 12.500 per kg. 

Di Malang dan Jawa Timur harga sudah turun Rp 15 ribu per kg, meski belum kembali normal. "Hasil temuan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag ini direncanakan akan dijual melalui Operasi Pasar Gula pasir ke ritel modern dan pasar rakyat sehingga kami harapkan harga gula bisa segera turun dan normal kembali," kata Agus menjelaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement