Bolehkah Orang Berpuasa Menggunakan Infus?

Red: Ani Nursalikah

Kamis 21 May 2020 06:21 WIB

Bolehkah Orang Berpuasa Menggunakan Infus? Foto: Republika/Putra M. Akbar Bolehkah Orang Berpuasa Menggunakan Infus?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang yang sedang berpuasa karena sakit atau sesuatu hal dia harus menggunakan infus, apakah membatalkan puasa atau tidak? Ahmad Zahro dalam bukunya yang berjudul Fiqih Kontemporer 3 mengatakan, dilihat dari segi masuknya cairan ke tubuh mestinya tidak membatalkan puasa karena tidak melalui rongga badan dan juga tidak masuk rongga perut.

Namun, infus juga bisa membatalkan puasa karena efek infus yang dapat menyegarkan tubuh, bahkan hampir sama dengan orang yang makan/minum (mengenyangkan). Allah SWT berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 185, yang artinya: “Dan jika di antara kamu ada yang sakit atau bepergian jauh, maka boleh tidak berpuasa tetapi harus mengganti di hari yang lain, Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan terhadapmu….”

Baca Juga

Tetapi jika ada orang sakit sampai perlu diinfus dan dia bersikeras untuk berpuasa, maka bisa saja puasanya dianggap sah asal memenuhi syarat rukunnya puasa, karena tidak ada benda yang masuk ke tubuh melalui rongga badan yang tembus rongga perut.

Selain itu, pemakaian infus dikategorikan sebagai tindakan darurat yang menurut kaidah fiqhiyyah diperbolehkan, yakni Adh-dharuratu tubihul mahzhurat (keadaan darurat itu dapat menyebabkan dibolehkannya sesuatu yang semula dilarang) dan kaidah lain yang menyatakan Al-hajatu tanzilu manzilatadh dharurah (kebutuhan mendesak itu dapat menduduki posisi darurat).

Pendapat yang lebih kuat mengatakan puasanya orang sakit yang diinfus itu batal, tidak sah, karena fungsi infus menggantikan makanan. Puasa orang uang demikian itu hukumnya minimal makruh karena takalluf (memaksakan diri di luar kemampuan wajar.

Allah SWT berfirman di akhir Surah Al-Baqarah (286) yang maknanya: “Allah SWTtidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…..”