Kamis 21 May 2020 02:07 WIB

Polri: Ada Empat ABK WNI yang Meninggal, Tiga Dilarung

Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus 14 ABK Long Xing.

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Viking Orion tiba di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (11/5). (ilustrasi)
Foto: Antara/Hasnugara
Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Pesiar MV Viking Orion tiba di Pelabuhan JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Senin (11/5). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada empat anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia dari 22 ABK WNI yang berangkat ke Busan, Korea Selatan, dan dipekerjakan di kapal penangkap ikan. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/5).

Bareskrim Polri saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan pidana perdagangan orang yang dialami 14 ABK Kapal Long Xing 629. Secara kronologis, awalnya, 22 ABK ini terbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019.

Baca Juga

"Awalnya ada 22 ABK yang berlayar di Kapal Long Xing 629 ini. Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali (ke Indonesia), empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi masih hidup," kata Sambo.

Sambo menyebut, pada mulanya mereka bekerja di Kapal Long Xing 629. Kemudian pada Maret 2019, dua ABK bernama Edo dan Idris pindah ke Kapal Long Xing 630.

Pada 22 Desember 2019, ABK Sepri sakit dan akhirnya meninggal dunia dan dilarung dari Kapal Long Xing 629 ke laut. Di bulan yang sama, ABK Yudha, Alfatah dan Karman pindah ke Kapal Long Xing 802.

Namun, Alfatah sakit dan kemudian meninggal dunia pada 27 Desember. Jenazahnya dilarung oleh kapten Kapal Long Xing 802 di laut.

Sisa 16 ABK di Kapal Long Xing 629 dipindahkan semua ke Kapal Tian Yu 8. ABK Ari meninggal dunia pada 2 April 2020 dan dilarung dari Kapal Tian Yu 8 di laut.

Kemudian 15 ABK tiba di Busan. Namun, ABK Effendi meninggal dunia di rumah sakit pada 26 April 2020. Sebanyak 14 ABK akhirnya dipulangkan ke Jakarta.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT SMG di Pemalang dan Kiagus M. Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement