Selasa 19 May 2020 23:59 WIB

AP II Antisipasi Skenario New Normal Lewat Digitalisasi

AP II mengantisipasi new normal dengan pemeriksaan dokumen secara digital

Presiden Direktur PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) mengatakan pihaknya menyiapkan pemeriksaan dokumen secara digital di bandara untuk mengantisipasi skenario kehidupan normal baru (new normal) pascapandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Presiden Direktur PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin (kiri) mengatakan pihaknya menyiapkan pemeriksaan dokumen secara digital di bandara untuk mengantisipasi skenario kehidupan normal baru (new normal) pascapandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura II menyiapkan pemeriksaan dokumen secara digital di bandara untuk mengantisipasi skenario kehidupan normal baru (new normal) pascapandemi COVID-19.

"Saat ini penumpang datang ke bandara untuk kemudian dilakukan pengecekan secara manual oleh petugas. Kami tengah menyiapkan supaya ke depannya seluruh dokumen yang dipersyaratkan bisa diunggah ke aplikasi Indonesia Airports," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (19/5).

Setelah penumpang mengunggah dokumen, lanjut dia, penumpang akan mendapat QR Code. Ia mengatakan prosedur keberangkatan penumpang pesawat kemungkinan besar menjadi bagian kehidupan normal baru bagi industri penerbangan di tengah pandemi global COVID-19.

Oleh karena itu, PT Angkasa Pura II menyiapkan pelaksanaannya dapat sederhana namun tetap ketat melalui digitalisasi."Digitalisasi dalam pemeriksaan dokumen penumpang pesawat di tengah pembatasan penerbangan ini juga menjadi salah satu program 'smart airport' PT Angkasa Pura II. Sejak empat tahun lalu kami sudah menjalankan transformasi digital guna mewujudkan 'smart airport' di Indonesia. Oleh karena itu, kami siap mengantisipasi skenario 'new normal' (kehidupan normal baru) di tengah pandemi COVID-19," ujar Awaluddin.

Keseluruhan protokol kehidupan normal baru, kata dia, saat ini tengah disiapkan PT Angkasa Pura II dan akan disampaikan kepada Kementerian BUMN pada 25 Mei 2020.

"Penerapan protokol tentu saja berdasarlan keputusan pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," ujarnya.

Dia mengemukakan sejumlah dokumen yang diperlukan calon penumpang untuk dapat diizinkan melakukan perjalanan di tengah pembatasan penerbangan tercantum lengkap di dalam SE No. 4/2020, di antaranya tiket pesawat, surat keterangan dinas, dan surat bebas COVID-19.

Ia menyampaikan prosedur baru dalam memproses keberangkatan penumpang domestik mendapat apresiasi dari Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy yang meninjau Soekarno-Hatta pada 16 Mei serta Jubir Gugus Tugas COVID-19 Achmad Yurianto yang melihat langsung jalannya prosedur pada 17 Mei.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement