Selasa 19 May 2020 22:56 WIB

Perempuan dan Anak di Majalengka Diimbau Sholat Id di Rumah

Ada 8 poin yang harus diperhatikan masyarakat terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi Idul Fitri
Foto: MGROL100
Ilustrasi Idul Fitri

REPUBLIKA.CO.ID,MAJALENGKA – Umat Islam di Kabupaten Majalengka diperkenankan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di lingkungan masing-masing, baik di masjid/langgar/mushola. Namun, bagi perempuan dan anak-anak, sholat Idul Fitri diimbau untuk tetap dilakukan di rumah masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, melalui Surat Edaran Nomor 400/770/Kesra tentang Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19. Surat tertanggal 18 Mei 2020 itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti hasil keputusan Satgas Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka.

‘’Kami membuat surat edaran menindaklanjuti keputusan Satgas Keagamaan Majalengka, yang memperbolehkan umat Islam di Kabupaten Majalengka menggelar sholat Idul Fitri di masjid atau musolah,’’ kata Karna, Selasa (19/5).

Karna menjelaskan, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Khaifat Takbir dan Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 bahwa gelaran sholat Id dapat dilaksanakan. Namun, tetap berpedoman dengan anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan.

‘’Ada 8 poin yang harus diperhatikan oleh masyarakat terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri, salah satunya dapat melaksanakan sholat Id di masjid atau mushola dengan jumlah terbatas,’’ terang Karna.

Namun, bagi kaum perempuan dan anak-anak, diimbau agar melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Hal itu untuk mengurangi kerumunan massa yang akan terjadi ketika sholat Idul Fitri dilaksanakan di masjid.

‘’Ya kita antisipasi, untuk perempuan dan anak-anak bisa dilaksanakan di rumah saja, menghindari kerumunan,’’ tegas Karna.

Begitu pula untuk pemudik, juga diminta untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing. Bagi warga yang sakit, baik ringan maupun berat, tidak diperkenankan mengikuti sholat Idul Fitri, baik di masjid maupun mushola.

Karna pun memerintahkan kepada seluruh pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan agar melakukan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Hal itu bekerja sama dengan lembaga keagamaan setempat. ‘’Semoga saja ini yang terbaik, dan tidak ada pasien positif lagi di Majalengka,’’ tutur Karna.

Sebelumnya, Satgas Keagamaan Majalengka resmi mengeluarkan kebijakan memperbolehkan umat Islam di Kabupaten Majalengka untuk sholat Idul Fitri, Jumat dan tarawih secara berjamaah di masjid.

Namun, hal itu tidak membuat masyarakat Majalengka bebas untuk melakukan seluruh kegiatan di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya, ada hal-hal yang masih tetap dibatasi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Majalengka.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Majalengka, KH Anwar Sulaeman, mengatakan, untuk kegiatan silaturahmi, ziarah kubur dan takbir keliling tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan. ‘’Yang boleh hanya takbir di masjid atau musala dengan jumlah terbatas,’’ kata Anwar.

Selain itu, bagi jamaah yang sholat di masjid secara berjamaah, maka diminta melaksanakan protap yang telah ditentukan. Di antaranya, membawa sajadah masing-masing, memakai masker, tidak bersalaman, memperpendek bacaan sholat dan khutbah. ‘’Juga menjaga jarak minimal satu meter,’’ terang Anwar.

Selain itu, untuk daerah yang masih rawan akan penyebaran Covid-19, tetap dianjurkan melaksanakan sholat di rumah, baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga. ‘’Semoga kebijakan ini bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona khususnya di Kabupaten Majalengka,’’ tandas Anwar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement