Rabu 20 May 2020 03:50 WIB

Bupati Gorontalo Utara Izinkan Shalat Id di Lapangan

Shalat Id di lapangan diminta atas persetujuan pemerintah provinsi Gorontalo.

Red: Nur Aini
Shalat Id berjamaah, ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Shalat Id berjamaah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin, akan mengizinkan masyarakat untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di lapangan.

"Saya ambil keputusan bahwa dapat dilakukan shalat Id berjamaah di lapangan namun tetap bersurat ke provinsi untuk minta persetujuan," ungkap bupati saat rapat pembahasan pelaksanaan shalat Id 1441 Hijriah tingkat kabupaten, di ruang kerjanya, Selasa (19/5).

Baca Juga

Rapat itu dihadiri unsur forkopimda setempat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, forum komunikasi antar-umat beragama (FKUB), tokoh adat, serta perwakilan dari NU, Muhammadiyah dan Kantor Kemenag Gorontalo Utara. Dua pertimbangan diizinkannya umat muslim di daerah itu menggelar shalat Id berjamaah, pertama, karena masyarakat sangat menginginkan pelaksanaan sholat Id berjamaah di lapangan.

Ditambah lagi, kata Indra, pihak MUI kabupaten, juga membuka kesempatan untuk shalat berjamaah di lapangan, karena banyak masyarakat yang tidak bisa melakukan shalat Id sendiri di rumah. Kedua, menurut dia, shalat Id berjamaah dapat dilaksanakan di lapangan dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan, yaitu jaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, dilarang berjabat tangan dan membawa alat ibadah masing-masing, seperti mukenah dan sajadah. Hingga saat ini ,katanya, belum ada kasus positif Covid-19 di daerah itu, sehingga masih masuk sebagai daerah zona hijau.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Gorontalo Utara, Kiay Haji Hasan Tarua, mengatakan, sesuai fatwa MUI pusat maka terkait pelaksanaan shalat Id, pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada pemerintah daerah setempat.

Ketua Muhammadiyah Gorontalo Utara, Haris Antuli menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 sudah dalam skala global sehingga ia berpendapat shalat lima waktu dan sunnah maupun shalat Id agar bisa dilakukan di rumah masing-masing.

"Shalat Id di rumah maupun di masjid pahalanya adalah sama," ujar Haris.

Sementara perwakilan PCNU setempat Nurdin Buhang mengatakan, pihak NU mulai dari pusat hingga daerah, telah disampaikan imbauan Sekjen PBNU Pusat, bahwa sebaiknya melakukan shalat Id di rumah.

"Namun jika memilih melaksanakan shalat di lapangan atau masjid, maka protokol kesehatan tetap dijalankan, antaranya kewajiban menggunakan masker," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement