Selasa 19 May 2020 17:44 WIB

Komisi II Usul Tahapan Pilkada Serentak tak Dimulai Juni

Tahapan pilkada sebaiknya dimulai Agustus 2020, dan pencoblosan Maret 2021.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pilkada (ilustrasi). Komisi II DPR menilai sulit apabila tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 6 Juni 2020.
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi). Komisi II DPR menilai sulit apabila tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 6 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menilai sulit apabila tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 6 Juni 2020. Anggota Komisi II DPR Syamsurizal mengusulkan agar tahapan Pilkada Serentak dimulai Agustus 2020. 

Ia mengatakan dengan mundurnya tahapan, hari pencoblosan sebaiknya digelar 17 Maret 2021 sebagaimana skenario yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini lantaran perkembangan Covid-19 di Indonesia yang masih meningkat.

Baca Juga

"Karena perkembangan kondisi terakhir dari yang diumumkan oleh kawan-kawan itu terus meningkat, bahkan penambahannya signifikan hampir mencapai 400 lebih per hari yang terpapar itu, kemudian kita akan lari pada alternatif kedua,  Maret 2021, tepatnya 17 Maret 2021," kata Syamsurizal kepada Republika.co.id, Selasa (19/5).

Begitu juga jika pada nantinya kondisi tidak berubah maka sebagaimana yang diatur di dalam Perppu tersebut, pelaksanaan pilkada serentak bisa ditunda hingga satu tahun, yaitu September 2021. "Kalau kondisinya tidak juga aman kita akan pakai opsi ketiga ya ini ditunda sampai dengan 29 September 2021, maka tahapannya akan kita mulai Februari," jeals politikus PPP tersebut.

Syamsurizal menegaskan bahwa fraksi PPP setuju dengan alternatif tersebut. Artinya PPP tidak memaksa tahapan Pilkada serentak harus digelar pada Juni mendatang.

"Tidak mesti begitu, tetep tergantung pada kondisi perkembangan pandemi global ini," tuturnya.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi II dari fraksi PAN Guspardi Gaus. Guspardi mengusulkan agar sebaiknya pilkada ditunda hingga tahun 2021. "Kalau Juni ini trennya makin naik, tentu saya mengusulkan di rapat kerja itu ditunda pelaksanaan pilkada yang ditetapkan Perppu 2 Tahun 2020 hingga tahun 2021," katanya saat dihubungi.

Ia menambahkan sebagaimana yang disebutkan dalam klausul 201 A ayat 3 Perppu 2 Tahun 2020, maka penyelenggaraan pilkada 2020 bisa ditunda hingga Covid-19 berakhir. Tinggal penyelenggara pemilu bersama pemerintah dan DPR menyepakati kapan pelaksanaan pilkada serentak perlu dimulai kembali.  

Rencananya Komisi II akan menggelar rapat terkait penundaan pilkada serentak besok, Rabu (20/5). Namun kabarnya agenda tersebut batal digelar dan akan dilakukan usai lebaran, 27 Mei 2020 mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement